Kepolisian Republik Indonesia serentak mengadakan Operasi Zebra secara nasional. Giat yang dilaksanakan oleh masing-masing Polres di tiap daerah ini berlangsung sejak 15 November 2021 sampai 28 November 2021 mendatang. Namun, pelanggaran masih saja terjadi di lapangan. Termasuk pula penggunaan knalpot motor brong yang masih marak ditemui.
Pemandangan inipun terlihat pada wilayah tugas Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan pemberitaan dari ntmcpolri.info, pihaknya sudah menjaring 850 pengendara dalam 11 hari penyelenggaraan Operasi Zebra.
Baca juga: Dampak Buruk Ganti Knalpot Racing pada Vespa Sprint Tanpa Setting Ulang ECU!
Jumlah tersebut memang didominasi oleh pelanggaraan terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Akan tetapi, jumlah pelanggar yang memakai knalpot motor bising ini juga masih ratusan unit. "Paling banyak itu TNKB, Itu sekitar 400 (pelanggar) untuk TNKB. Knalpot bising juga kita tegur, jumlahnya 120an pelanggaran," kata Iptu Lidya Hotma Silaen, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lan Tas Bekasi Kota kemarin (25/11).
Pelenggaran sejenis juga nampak di wilayah Polres Metro Depok. Dari sekitar 800 pelanggar, pihaknya menindak atau menilang sebanyak 158 pelanggar. Disampaikan pula oleh Iptu Suparman selaku KBO Satlantas Polres Metro Depok, tindakan itu dilakukan kepada pelanggaran knalpot brong, pemakaian rotator dan lain-lain.
Tak semata di kedua wilayah tersebut, Pelanggaran knalpot bising nyatanya lebih banyak dijaring oleh pihak Polda Metro Jaya. "Knalpot bising yang kita tindak 255 kendaraa," ucap AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Gencar Razia Motor Pakai Knalpot Racing, Produsen Harap Peraturan Lebih Jelas
Untuk Anda yang lupa akan hal ini, aturan tentang kebisingan knalpot nyatanya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dijelaskan bahwa tingakt kebisingan itu diatur berdasarkan kapasitas mesin motor.
Pada motor berkapasitas 80 cc sampai 175 cc, batas maksimal kebisingannya adalah 83 dB (Decible). Sementara untuk motor di atas 175 cc, tingkatan kebisingannya mencapai 80 dB.
Sementara untuk menjerat pengguna knalpot motor brong atau bising, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini 5 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Besaran Dendanya Rp 500 Ribu!
Bilamana dikaitkan, artinya knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknik untuk laik jalan. Nah, buat Anda yang masih bandel pakai knalpot brong, siapkan dana tambahan ya untuk bayar tilang!