Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib bayar pajak tahunan. Kemudian setiap 5 tahun sekali, akan dilakukan cek fisik untuk menerbitkan plat nomor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru yang telah disahkan. Manakala diabaikan, maka ada ancaman hukum yang berlaku.
Mengacu Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang tidak dilengkapi STNK, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Siap-Siap, Mobil dan Motor Bakal Pakai Stiker Khusus Penanda Telah Bayar Pajak Tahunan
Seperti dijelaskan di awal, cara perpanjangan STNK 5 tahun butuh pemeriksaan fisik kendaraan, yakni pengecekan nomor rangka dan mesin. Jadi kendaraan harus dibawa ke Samsat. Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti maupun legislasi, identifikasi, serta keabsahan pemilik kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang sudah waktunya melakoni perpanjangan pajak atau STNK 5 tahunan, segera luangkan waktu untuk datang ke Samsat. Kemudian persiapkan berbagai macam dokumen pelengkap meliputi:
Setelah itu simak cara perpanjang STNK 5 tahunan sebagai berikut supaya tidak bingung nanti di lokasi. Seperti yang dilakukan salah satu awak redaksi AutoFun Indonesia di Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.
Pertama, semua dokumen tadi perlu difotokopi satu lembar. Katakan pada petugas fotokopi untuk mengkopinya dalam satu lembar. Ini supaya berkas tidak tercecer dan untuk memudahkan petugas di Samsat untuk mengidentifikasi.
Tapi tenang, bila sebelumnya tak ada waktu, di sekitar Samsat terdapat gerai fotokopi. Mereka sudah tahu bagaimana hasil salinannya, termasuk dilengkapi map agar lebih rapi ketika diserahkan ke petugas. Untuk membayarnya, siapkan uang Rp 5 ribu.
Setelah siap, segera bawa kendaraan ke lokasi cek fisik, tidak usah parkir terlebih dulu karena akan membuang waktu. Kemudian serahkan berkas tadi ke petugas jaga, untuk diverifikasi. Lalu tunggu sampai petugas memanggil nama Anda. Pada tahap pertama ini, waktu tunggunya sekitar 5 menit, tergantung antrean.
Ketika dipanggil, petugas akan memberikan blangko kertas gesek untuk cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan. Kemudian letakkan di kendaraan kita. Kemudian petugas lain akan menghampiri dan membantu proses cek fisik kendaraan.
Perlu ingat, pada tahap ini jangan meninggalkan kendaraan. Karena setelah cek fisik selesai, Anda diminta memarkirkan kendaraan di lokasi lain, karena untuk dipakai cek fisik kendaraan lainnya. Setelah itu, Anda diarahkan untuk mengantre di loket tunggu.
Di loket sampai nama Anda dipanggil memakan waktu sekitar 10 menit. Nah di sini petugas akan meminta uang sebesar Rp 30 ribu untuk biaya cek fisik. Sayangnya tidak disertai bukti pembayaran dan bisa disimpulkan ini merupakan pungutan liar, karena tidak termasuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kalangan kepolisian.
Dari situ, petugas menyerahkan keseluruhan yang kita bawa di awal sekaligus bukti cek fisik, kemudian diarahkan ke loket formulir. Setelah diserahkan, kita diminta menunggu lagi sekitar 5 menit.
Kalau sudah, petugas mengarahkan lagi ke loket pendaftaran di lantai 2. Penyerahan berkas dilakukan di petugas jaga, agar mendapatkan nomor antrean. Tapi sayang beribu sayang, proses selanjutnya memakan lebih banyak waktu lantaran semua mekanisme terkait administrasi kendaraan berkumpul di sini.
Baca Juga: Saldo Kurang Saat Bayar Tol? Tak Perlu Panik, Ini Solusinya
Mulai dari pajak tahunan, mutasi, ganti warna kendaraan, STNK hilang, dan lainnya berkumpul jadi satu. Waktu tunggu yang awalnya sebentar jadi lebih lama. Saya mendapat antrean di atas 100, padahal ketika dipanggil untuk cek fisik merupakan antrean pertama karena datang lebih awal.
Pada tahap ini, saya menunggu sekitar 60 menit. Ini karena petugas pendaftaran memanggil nomor antrean setiap kelipatan 10 dan dimulai dari angka 1-10, sehingga mau tak mau harus menanti sampai orang ke-100 dipanggil.
Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan keabsahan kepemilikan kendaraan. Kita hanya perlu menjawab ya, dan menyerahkan BPKB sebagai bukti. Setelah itu kita diarahkan ke loket pembayaran pajak dan harus menunggu lagi, kira-kira 20 menit.
Di loket ini, saya harus membayar pajak tahunan, biaya penerbitan STNK dan plat nomor baru. Setelahnya, saya mendapat bukti pembayaran yang harus diserahkan ke loket penyerahan STNK. Tapi di sini harus menunggu lagi, mengingat ini merupakan loket terakhir untuk mendapatkan STNK untuk semua proses administrasi kendaraan.
Waktu tunggunya sekitar 20 menit, kemudian STNK baru sudah di tangan. Proses selanjutnya adalah menuju loket penyerahan plat nomor baru di lantai 1. Untuk memintanya ke petugas, serahkan blanko STNK sebagau bukti. Tak berapa lama sekira 10 menit, nama saya dipanggil.
Ketika dipanggil ini, saya diarahkan ke belakang loket untuk penyerahan plat nomor. Namun tak disangka, petugas mengatakan 'seikhlasnya saja' untuk menebusnya. Karena banyak yang mengeluarkan uang Rp 5 ribu, saya juga mengikutinya.
Semua proses bayar pajak atau STNK 5 tahunan di Samsat Ciputat memakan waktu 130 menit. Di mulai dari pukul 08.00 hingga 10.10 WIB. Memang ada baiknya datang lebih awal untuk proses cek fisik yang lebih cepat tanpa mengantre. Bila tidak, maka harus rela antre lebih lama, ditambah proses pindah loket yang memakan waktu.
Terakhir perlu ingat, siapkan uang lebih karena masih terdapat pungli di sini. Proses yang harusnya bebas biaya, justru dikenakan sejumlah uang tanpa bukti pembayaran. Total pungutan ini senilai Rp 35 ribu di luar biaya STNK, plat nomor, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Makelar, Begini Cara Cek Pajak Mobil Bekas