Mulai hari ini hingga dua pekan berikutnya (1-14/3/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan Operasi Keselamatan Jaya. Seperti biasanya, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban dan membuat pengendara sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan aman dan nyaman.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran yang diincar seperti menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak pakai sabuk pengaman.
Baca juga : Polisi Gencar Razia Motor Pakai Knalpot Racing, Produsen Harap Peraturan Lebih Jelas
Tapi Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan secara persuasif dan humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Untuk penindakan yang bersifat razia itu tidak ada, kecuali yang kasat mata dan tertangkap tangan," jelasnya. Untuk penindakan hanya kepada pelanggar yang tertangkap tangan di depan petugas.
Pihak kepolisian juga tetap akan menindak pelanggar dengan sanksi tilang, hanya saja tak ada razia di titik tertentu, dengan plang pemberitahuan, lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi dan menghindari interaksi pengendara dengan petugas.
Baca juga : Razia Masih Marak, Produsen Knalpot Aftermarket Putar Otak Supaya Memenuhi Standar
Meski begitu, sebagai pengguna jalan bukan berarti hanya tertib selama masa operasi saja ya. Ingat, awal terjadinya kecelakaan karena melakukan pelanggaran lho.
Seperti diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, tujuh pelanggaran prioritas pada Operasi Keselamatan Jaya dipaparkan berikut pasal dan denda yang berlaku dan dikenakan kepada para pelanggar. Besaran dendanya pun bervariasi dari Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta!
Berikut ini daftarnya:
Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone
-Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu
Pengendara di Bawah Umur
-Pasal 281, kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
Berbonceng Lebih Dari Satu Orang
-Pasal 292 yo 106 ayat 9, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Tidak Pakai Helm SNI
-Pasal 291, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Baca juga : Ketemu Oknum Polisi Lalu Lintas Nakal? Langsung Laporkan ke Nomor Ini
Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
-Pasal 331, kurungan paling lama sastu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta
Berkendara Melawan Arus
-Pasal 287 ayat 1, kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu
Pengemudi Tidak Pakai Sabuk Pengaman
-Pasal 289, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu