Jalan tol di Indonesia sejauh ini masih diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Para penggunanya pun harus bayar untuk bisa melewati jalanan bebas hambatan ini.
Meski sejatinya ada pula jalan tol yang bisa dilintasi sepeda motor seperti jalan tol Bali-Mandara atau jembatan Suramadu. Tapi itu pun dibuatkan jalur khusus untuk sepeda motor, sehingga tak bersinggungan dengan kendaraan lain.
Namun ada kalanya pengendara sepeda motor nyelonong masuk jalan tol, baik itu tak sengaja karena tersasar atau mengikuti arahan peta digital, hingga yang sengaja masuk jalan tol untuk membuat konten seperti yang pernah terjadi.
Tapi yang harus kalian ketahui, sengaja atau tidak sengaja, pengendara motor yang lewat jalan tol akan dikenakan sanksi tilang.
Baca juga : Nyasar dan Terlanjur Masuk Tol Pakai Motor, Apa Yang Harus Dilakukan?
Setiap pengendara motor yang melintasi jalan tol akan dikenakan sanksi seusai pasal 287 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal itu tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Salah satu kejadian yang masih hangat adalah rombongan pengendara motor supermoto yang melintasi jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (26/2/2022) dini hari.
Baca juga : Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
Usai videonya viral dan tersebar luas, sebanyak 21 orang pengendara motor tersebut menyerahkan diri pada Minggu (6/3/2022) lalu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menahan motor yang digunakan dan memberikan sanksi tilang.
Dikutip dari berbagai sumber, apabila suatu saat Anda mengalami kejadian serupa (tak sengaja masuk jalan tol) maka tak perlu panik. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menepi, bukan tancap gas menuju pintu keluar tol terdekat.
"Ketika tak ada lagi motor, pengendara pasti langsung sadar, baiknya segere berhenti. Jangan berputar, karena membahayakan," jelas Bagus Cahya, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regiobal Division Head.
Baca juga : Viral Kelompok Pengendara Supermoto Lintasi Jalan Tol, Langsung Jadi Target Polisi
Lalu hubungi 14080 untuk meminta bantuan Jasamarga untuk mengawal sampai pintu keluar tol terdekat. Laporkan secara detail ruas tol dan lokasi kilometer posisi saat itu.
Pelarangan sepeda motor masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol.