Kredit macet atau tak mampu meneruskan pembayaran cicilan motor maka konsekuensinya adalah penagihan dari leasing, baik dari karyawan maupun mitra debt collector. Ada beberapa prosedur yang dilakukan untuk menagih cicilan termasuk bunga dan jaminan motor.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF Group, Riadi Masdaya mengatakan, sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit.
Baca Juga: Pilihan Matic Berbagasi Besar Buat Mudik, Dari Honda PCX 160 2022 sampai Yamaha Aerox 155 2022 Ada
"Sebagai langkah mitigasi kredit macet atau bermasalah, treatment dari FIF terbagi menjadi penagihan dan remedial. Perbedaan keduanya berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran oleh kustomer," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (23/3).
Lanjutnya, apabila terjadi tunggakan atau keterlambatan pembayaran pada jangka waktu 30 hari, akan dilakukan penagihan melalui proses reminder lewat telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons dari customer, maka leasing dalam hal ini FIF akan menugaskan karyawan untuk melakukan penagihan.
Pada tahap ini, Riadi mengingatkan agar customer waspada terhadap kemungkinan karyawan penagih abal-abal yang meminta pembayaran dari tunggakan cicilan motor.
"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran, serta surat tugas, dan kepemilikan ID card," katanya.
Baca Juga: Beli Motor Baru Bisa Pakai DP Ceper, Modal Sejutaan Dapat Honda Vario 160 2022
Lebih lanjut apabila selama proses penagihan menemui jalan buntu, dalam artian customer tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu 30 hari, maka FIF akan melaksanakan eksekusi jaminan fidusia dengan mitra hukum jasa penagihan.
Dari sini ketahui lagi, jangan sampai mendapati juru tagih atau debt collector palsu yang tiba-tiba menghadang di jalan, dan customer pasrah motornya diambil. Ini dilakukan agar menghindari praktik pengambilan motor secara tidak resmi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Riadi mengatakan, customer bisa meminta juru tagih menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Juru tagih juga harus menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, bukti bahwa terdaftar di aplikasi internal FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer sehingga sering menjadi polemik," lanjutnya.
"Biasanya customer sudah shock duluan saat menghadapi situasi ini, bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia bukan mitra resmi leasing, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas, di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi, dan inklusi kepada masyarakat," tuntasnya.
Paham ya?
Baca Juga: Rapor Penjualan Motor Februari 2022, Tembus 368 Ribu Unit Lebih Lho