Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak dikenakan biaya alias gratis. Dirinya juga meminta agar pengurusan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) juga digratiskan.
Habiburokhman mengatakan itu kepada Kakorlantas Irjen Firman dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri Komjen Ahmad Dofiri saat rapat dengan pendapat Komisi III, Selasa (29/3).
Baca Juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
"Saya minta, ini lebih sharing, karena kebijakannya bukan ada di bapak. Soal pungutan terkait perpanjang SIM, terutama SIM motor. Karena ini dasarnya kan di PP 76 Tahun 2020, tapi kalau saya melihat untuk pembuatan SIM masih masuk akal," katanya, mengutip siaran Komisi III DRPR RI.
"Tapi kalau perpanjangan SIM, kita masih pungut dari masyarakat, apalagi kendaraan bermotor, saya pikir agak kurang pas. Karena SIM ini sebagian masyarakat yang susah cari kerja sana sini digunakan untuk mencari nafkah untuk dia ojol, modalnya hanya kemampuan berkendara," tambahnya.
Lebih lanjut politikus partai Gerindra itu mengatakan, instansi kepolisian bukan perusahaan, apalagi badan usaha milik negara atau BUMN, sehingga tidak tepat apabila diberi target keuntungan apalagi dari uang rakyat.
Terlebih dalam kondisi pandemi ketika daya beli menurun dan finansial masyarakat terdampak, maka akan elok apabila kepolisian bisa membebaskan biaya perpanjangan SIM, karena digunakan untuk mencari nafkah.
"Kalau nomor cantik, saya sepakat (dipungut biaya lebih), apalagi STNK pajak kendaraan kami sepakat, tapi SIM apalagi motor kalau bisa gratis. Kalau nggak bisa gratis, minimal murah. Saya lihat dari angka cukup besar untuk perpanjangan SIM," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK
Usulan tersebut didukung Wakli Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Hanya saja akan lebih tepat diusulkan lewat perbaikan regulasi yang dibahas Komisi V, lantaran Korlantas maupun Baintelkam merupakan penyelenggara.
"Saya setuju itu terkait dengan SIM gratis. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V," ucapnya.
Usulan Habiburokhman muncul usai Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi memaparkan target pencapaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp654.354.680.000.
Meningkat dari pencapaian PNBM perpanjangan SIM tahun sebelumnya sebesar Rp614.107.140.000. Merespons hal tersebut, Firman mengatakan akan menunggu kajian selanjutnya. "Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama