Setelah sempat tertunda, Polri akhirnya menetapkan pemberlakukan pelat nomor kendaraan berwarna putih, dengan tulisan hitam pada bulan Juni 2022 mendatang. Keputusan ini diambil usai lelang pengadaan pelat putih telah rampung.
Sejati aturan mengenai pelat nomor puti ini telah dirumuskan sejak tahun 2014 lalu, seiring penggunaan ETLE oleh Polri. Perubahan ini dilakukan agar kameran ETLE lebih mudah menangkap pelat nomor kendaraan.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Mereka hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa.
Korlantas Polri juga menargetkan dalam waktu lima tahun, seluruh kendaraan di Indonesia akan menggunakan pelat dasar putih, dengan angka dan huruf warna hitam. "Pada 2027 sudah lengkap semuanya putih karena sudah lima tahun," kata Yusri.
Baca juga : Ketemu Oknum Polisi Lalu Lintas Nakal? Langsung Laporkan ke Nomor Ini
Tentunya perubahan dari pelat nomor hitam menjadi putih tak bisa dilakukan serentak. Makanya Polri menyebut setidaknya ada empat kendaraan yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pelat nomor putih ini.
Pertama adalah kendaraan baru yang dibeli sejak bulan Juni 2022 mendatang. Kemudian kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahun dan mengganti pelat nomornya.
Berikutnya adalah kendaraan yang dimutasi, sehingga harus menggangi pelat nomor dan mendaftar ulang di wilayah yang baru. Dan terakhir adalah kendaraan yang berpindah daerah.
Tampilan pelat nomor putih dengan tulisan dan huruf hitam menjadi hal yang baru di Indonesia. Sementara di luar negeri, sudah banyak yang menerapkannya, terlebih jika negara tersebut juga menggunakan ETLE.
Karena tampilan yang lebih bagus dan cenderung baru, banyak masyarkat yang colongan menggunakan pelat nomor putih bodong. Tentunya pelat nomor ini tidak resmi dan melanggar ketentuan.
Baca juga : Pengendara Wajib Ingat, 2 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 1 Juta!
Dalam hal ini, Yusri menambahkan jika pelat nomor putih yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus. "Jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri".
"Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," katanya. Nah, jadi sabar saja ya, daripada kena tilang nanti!