Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tentulah harus memiliki Surat izin Mengemudi (SIM). SIM ini sebagai tanda jika yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan surat kompeten dan memiliki keterampilan.
Untuk mobil tentu butuh SIM A dan untuk motor butuh SIM C. Proses pembuatan SIM pun harus melalui beberapa tahap, mulai dari ujian teori, ujian praktik juga tes kesehatan.
Tapi ada kalanya proses pembuatan SIM dianggap menyulitkan dan butuh waktu yang cukup panjang, terlebih jika gagal saat ujian praktik. Tapi hal itu sudah diantisipasi Polri dengan memberikan beberapa kemudahan.
Baca juga : Perpanjang SIM Online Segera Berlaku, Bisa Nunggu Sambil Rebahan di Rumah!
"Diantaranya bikin SIM online, tinggal lewat aplikasi, isi data dan lain-lain, SIM bisa diantar langsung ke rumah," ucap Kombes Pol Mohammad Tora S.H. S.I.K, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
"Cuma di Indonesia, warganya dimanja dengan kemudahan membuat SIM. Negara lain belum tentu," sambungnya disela diskusi 'Lalu Lintas Papsca Pandemi' bersama Forum Wartawan Otomotif beberapa waktu lalu.
Namun sejatinya bukan SIM yang baiknya dimiliki pengendara terlebih dulu, melainkan masyarakat terbudaya belajar mengemudi terlebih dahulu. Agar memahami mana yang harus mengalah dan mana yang harus menang saat berlalu lintas di jalan raya.
"Bahkan yang sudah punya SIM pun masih tetap belajar dalam berlalu lintas yang baik dan benar. Karena itu, kami selalu menghimbau dalam setiap berkendara atau mengamudi harus selalu menerapkan safety road," sambung Tora.
Seperti diketahui, saat ini masih banyak pengemudi kendaraan bermotor yang hanya bisa mengemudi saja. Namun untuk etika berlalu lintas tak dipahami dalam, sehingga masih timbul arogansi di jalan akibat tak mau mengalah.
Baca juga : Ujian Praktik Sim C Disebut Menyulitkan, Ini Kata Polisi
Seperti diketahui, pemohon SIM bisa via online menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya pemohon bisa langsung mengikuti langkah-langkah registrasi online pada aplikasi tersebut dan berikut urutannya.
1. Unduh aplikasi SINAR di ponsel
2. Buka aplikasi SINAR untuk registrasi
3. Masukkan nomor HP yang aktif
4. Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
5. Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
6. Login dengan face recognition
7. Tentukan jenis SIM yang dipilih
8. Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
9. Melakukan rangkaian tes teori online
10. Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code
11. Pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
11. Tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.