Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan mengenai penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang telah mati pajak atau tidak membayar pajak selama dua tahun. Alhasil otomatis motor langsung jadi bodong, dan tak bisa diurus lagi surat-suratnya.
Aturan mengenai hal ini tertuang pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya saja, seperti dirangkum dari media arus utama, hal ini masih butuh tahap sosialisasi.
Baca juga : Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahun Masih Ada Pungli, Siapkan Dana Lebih Untuk Cek Fisik dan Ambil Pelat Nomor!
"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan Pasal 74, tentang STNK 5 tahun mati kemudian tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapus datanya," ujar Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.
Namun terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis menjelaskan justru ingin secepatnya. "Karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," katanya.
Ditegakkannya peraturan ini menurut Firman untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar membayar pajak dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. "Kita ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.
Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB. Namun sebelum melakukan pemblokiran data, akan ada 3 kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
Baca juga : Masa Depan Cerah Sepeda Motor Listrik Indonesia, Dari Kemudahan Investasi Sampai Keringanan Pajak
1. Peringatan 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data.
2. Peringatan kedua untuk waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan tak ada tanggapan.
3. Peringatan ketika untuk waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, jika pemilik kendaraan juga tak memberi jawaban.
Jika pemilik kendaraan yang tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor langsung dilakukan.