Penikmat kendaraan bekas termasuk motor bekas bakal bersorak gembira, jika rencana ini terwujud. Pasalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengusulkan penghapuskan pajak progesif dan bea balik nama kendaraan bekas.
Rencana ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut karena merupakan kewenangan provinsi.
"Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," ujar Fatoni, dilansir dari NTMC Polri.
Fatoni mengatakan, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain untuk kendaraan keduanya, agar tidak terkena pajak progresif.
Baca juga : Tak Cuma Bayar Pajak Kendaraan, 7 Hal Ini Bisa Dilakukan di Aplikasi Signal
"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," lanjutnya.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Baca juga : Skema Pajak Baru Bikin Harga Honda Vario 125 2022 Cs Merangkak Naik Bulan April Ini
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. "Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Rivan.
Baca juga : Bakal Segera Berlaku, Pajak Mati 2 Tahun Langsung Jadi Motor Bodong!
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan. Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," pungkas Rivan.
Semoga terealisasi!