Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C bagi kendaraan bermotor roda dua, dimana nantinya ada SIM C1 dan SIM C2. Kebijakan tersebut dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun begitu, pasti Anda masih bingung, bagaimana cara mendapatkan SIM C1 dan C2?
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, penggolongan SIM C1 sendiri diberikan bagi mereka yang mengendarai kendaraan 250-500 cc.
Baca juga: Pemilik NMax dan PCX Gak Perlu Ikutan, Ini Syarat Dapatkan SIM CI dan CII
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun," ungkap Yusri, dilansir situs resmi Humas Polri, Jumat (26/1/2023).
Maka dari itu, kata Yusri, jika ingin memiliki SIM C2 atau sepeda motor dengan mesin di atas 500 cc, maka pengendara wajib menunggu satu tahun lagi, karena untuk penggolongan SIM C1 belum disahkan.
Baca juga: Keren, Hunter Scrambler SK500 Bakal Jadi Unit Tes SIM CI
Untuk mengakomodasi masyarakat yang menginginkan SIM tersebut, Korlantas telah menyebarkan 132 unit motor dengan mesin di atas 250 cc ke seluruh Polda di Indonesia yang diprioritaskan, termasuk Satpas Prototype atau Pilot Project.
"Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.
Adapun beberapa Polda yan saat ini jadi prioritas untuk uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar) antara delapan dan sembilan unit. Sisanya hanya menyediakan dua unit moge saja.
Baca juga: Mau Lulus Ujian Praktek SIM C? Ini Bocorannya, Lumayan Buat Latihan
Selain itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah juga menyatakan, untuk Satpas Prototype yang diprioritaskan salah satunya terdapat di Polres Cirebon.
“Yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota, sebagai salah satu Satpas Prototype,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengelompokan SIM C sendiri saat ini dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Hal ini tercatat di pasal 3 ayat 2, huruf g, h, dan i Perpol No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.