Persyaratan berlaku untuk pengajuan STNK dan BPKB pemilik baru.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengonfirmasi mengenai penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dua Hal ini bisa jadi kesempatan baik buat Anda yang tengah mengincar motor bekas sebelum Lebaran.
Meski demikian, namun proses balik nama tetap diperlukan untuk pengesahan kepemilikan motor bekas tersebut. Sehingga tak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Kebanyakan pembeli motor bekas memang mengandalkan biro jasa atau calo untuk mempermudah pengerjaannya. Hal ini membuat biaya yang dibutuhkan menjadi lebih besar. Padahal jika dilakukan secara mandiri, biayanya terlihat ringan.
Oiya, ongkos ini akan berbeda di tiap daerah. Bahkan saat ini pun sudah ada beberapa yang menggratiskannya. Namun sebagai gambaran, berikut pengurusan di wilayah DKI Jakarta dan biaya-biayanya.
Dilansir bprd.jakarta.go.id, regulasi mengenai BBN tertuang di Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Deretan motor bekas
Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak. Jumlahnya menyesuaikan jika ada penambahan pajak yang harus dibayar.
Persyaratan
Untuk mengurus balik nama motor bekas Anda, ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi.
Sehingga sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas sebagai berikut:
BPKB asli beserta fotokopiannya.
STNK asli beserta fotokopiannya.
KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Cara Pengajuan Balik Nama
Setelah mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini Anda dapat mengurus Balik Nama Kendaraan sendiri. Proses yang harus dilalui pemohon dalam mengajukan BBN-KB Ke-2 adalah sebagai berikut:
Jika pajaknya sudah mati, perlu diaktifkan lagi dengan biaya lebih banyak
Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.
Setelah menyelesaikan proses Balik Nama ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru.
Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.