Beberapa waktu lalu sempat ramai kabar pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tol. Rata-rata karena tak tahu arah, mengikuti peta digital dan tersasar.
Sadar telah masuk jalan tol, ada yang langsung menepi, langsung ngebut menuju pintu keluar terdekat dan bahkan ada yang tetap gaspol seperti yang baru-baru terjadi di tol Desari.
Aksi pengendara tersebut viral dan diunggah oleh akun Info Depok. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu (16/4/2023) malam. Pada unggahan tersebut, merekam pengendara kejar-kejaran dengan petugas.
Petugas mencoba memepet untuk menepikan pengendara tersebut, mendapat perlawanan keras. Aksi kejar-kejaran dengan cara zig-zag tak terelakkan.
Baca juga : Viral Anak SMP Motoran Masuk Jalan Tol, Berakhir Tragis dan Langgar Banyak Peraturan
Setidaknya ada tiga mobil petugas PJR dan Kepolisian yang mencoba menepikan pengendara tersebut. Namun dngan terus memacu motornya, pengendara yang tak mengenakan helm itu berhasil lolos dengan keluar via pintu tol Brigif.
Disitat dari berbagai sumber, pengendara menggunakan Yamaha Mio warna putih tersebut masuk dari tol Cilandak. Dirinya sempat berbalik arah, namun karena melihat kedatangan petugas, kembali putar arah menuju Brigif.
Kasatlantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano membenarkan aksi pengendara motor masuk Tol Depok-Antasari dan dikejar oleh petugas kepolisian dan petugas tol.
Bonifacius mengatakan pemotor itu digiring tiga mobil petugas untuk keluar dari jalan tol. Namun, pemotor tersebut berhasil kabur.
"Digiring sampai keluar tol agar tidak terjadi sesuatu sama pengendara motor tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, pelanggaran lalu lintas lain yang diabaikan oleh pengendara motor tersebut adalah dengan memasuki jalan tol.
Baca juga : Siap-Siap, 2 Motor Listrik Honda Menyapa Indonesia Tak Lama Lagi
Sebab jelas, pemerintah memberi batasan kendaraan yang boleh memasuki jalan tol seperti tertuang pada Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Bagi motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi dari Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.