Penerapan tilang elektronik alias ETLE ternyata tak efektif, buktinya hari ini polri kembali memberlakukan tilang secara manual. Ini imbas dari banyak pelanggaran pada area yang tak terjangkau kamera ETLE.
Dilansir dari berbagai sumber, Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri menjelaskan, pelanggaran meningkat pada area yang tak terjangkau kamera ETLE.
Baca juga : Dijamin Bikin Tekor, Denda Tilang Pelanggaran Ini Sampai Rp 1 Juta!
"Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya hari Senin (15/5/2023) di Jakarta.
Menurutnya, masih perlu penambahan kamera tilang ETLE pada ruas jalan yang belum terpasang. Tapi, dirinya juga menjelaskan jika tindakan ini untuk menyasar pelanggaran kasat mata.
"Tilang dilakukan lagi pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.
Baca juga : Polisi Siap Kembalikan Tilang Manual Karena Banyak Pengendara Copot Pelat Nomor
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Dan tentunya diharapkan pembaca sekalian tak melakukan hal tersebut.
Berikut daftar pelanggarannya:
Baca juga : Knalpot Racing Look Anti Tilang Buatan WRX, Tenaga Naik Tapi Suara Adem
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu