Meski sudah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), namun pihak kepolisian kembali memberlakukan tilang manual.
Hal ini ditujukan pada wilayah dan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE, sehingga adanya tilang manual bukan dirancang untuk menggantikan ETLE.
Aturan tilang manual baru ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Korps Lalu Lintas Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada keterangannya.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Dua Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp750 Ribu
Secara umum, tidak semua pelanggaran akan langsung ditindak dalam tilang manual. Tapi ada juga sejumlah pelanggaran yang akan langsung mendapat tilang manual.
Terutama yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos lampu lalu lintas dan memakai handphone saat berjalan.
Lalu melawan arus, tidak memakai helm, berkendara saat mabuk, tak memakai kelengkapan lalu lintas, berkendara ugal-ugalan hingga memasang plat nomor palsu.
Baca Juga: Pengendara Wajib Ingat, 2 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 1 Juta!
Besaran denda tilang manual bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Dikutip dari situs Pusiknas Polri, pelanggaran berikut ini bisa membuat Anda kena denda hingga Rp 500 ribu. Apa saja?
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)
2. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
4. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Nah, mulai sekarang tetap disiplin berlalu lintas lagi deh.