Tilang Manual Ada Lagi, Ini Pelanggaran yang Dendanya Rp 500 Ribu!

Tilang manual ada lagi
  • Tilang manual bukan untuk gantikan ETLE.
  • Tidak semua pelanggaran ditindak.

Meski sudah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), namun pihak kepolisian kembali memberlakukan tilang manual.

Hal ini ditujukan pada wilayah dan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE, sehingga adanya tilang manual bukan dirancang untuk menggantikan ETLE.

Aturan tilang manual baru ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Korps Lalu Lintas Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. 

"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada keterangannya.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Dua Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp750 Ribu

Tilang Manual Incar Pengendara Berbahaya

Secara umum, tidak semua pelanggaran akan langsung ditindak dalam tilang manual. Tapi ada juga sejumlah pelanggaran yang akan langsung mendapat tilang manual. 

Jangan lupa bawa surat-surat lalu lintas

Terutama yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos lampu lalu lintas dan memakai handphone saat berjalan.

Lalu melawan arus, tidak memakai helm, berkendara saat mabuk, tak memakai kelengkapan lalu lintas, berkendara ugal-ugalan hingga memasang plat nomor palsu.

Baca Juga: Pengendara Wajib Ingat, 2 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 1 Juta!

Sasaran Denda Rp 500 Ribu

Besaran denda tilang manual bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Dikutip dari situs Pusiknas Polri, pelanggaran berikut ini bisa membuat Anda kena denda hingga Rp 500 ribu. Apa saja?

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)

2. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)

3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

4. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)

5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Nah, mulai sekarang tetap disiplin berlalu lintas lagi deh.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor