Viral video dua orang remaja yang berboncengan, terlihat menghindari razia polisi namun justru terserempet truk.
Beruntung keduanya selamat dan tak mengalami luka sedikit pun karena langsung berdiri, namun nampak keduanya shock.
Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini polisi sedang melakukan giat Operasi Patuh 2023 yang berlangsung secara serentak di Indonesia.
Operasi ini menargetkan para pelanggar lalu lintas, mulai dari penggunaan handphone, motor bonceng lebih dari tiga termasuk tak pakai helm.
Terkait video viral, nampak kedua remaja tadi mengendarai Yamaha Mio dan menghindari razia polisi lantaran pemboncengnya tak mengenakan helm.
Baca juga : Operasi Patuh 2023 Hari Pertama Jaring 10.000 Bikers Pelanggar Aturan
Pada kejadian di Karangasem, Bali itu, kedua remaja yang berboncengan terlihat menghindari cegatan polisi dengan langsung berputar arah.
Namun karena panik dan tak memperhatikan kondisi sekitar, sang pengendara tak menyadari ada truk yang sedang melaju dari arah berlawanan.
Meski sempat mengerem, namun bagian setang motor tersangkut bak truk dan membuat keduanya terserempet.
Berkaca pada giat yang sama pernah dilakukan sebelumnya, umumnya pengendara motor mendominasi pelanggaran.
Pada tahun 2021 misalnya, hari pertama sudah langsung terjaring ribuan pengendara motor.
Bahkan tahun ini, pada hari pertama saja sudah ada lebih dari 10.000 pengendara motor yang melakukan pelanggaran, paling banyak tak pakai helm.
Baca juga : Catat Tanggalnya, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Bulan Ini
Operasi Patuh 2023 akan berlangsung sampai 23 Juli 2023 mendatang, tujuan diadakannya giat ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Giat ini melibatkan 24.213 personil Polri di seluruh wilayah Indonesia, dengan target menyasar pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, mengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Kemudian mengemudi sepeda motor tanpa menggunakan helm SNI, serta mengemudikan kendaraan bermotor roda empat tanpa menggunakan sabuk pengaman.