Wacana masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup berhembus kencang belakangan ini.
Seperti yang kalian ketahui, saat ini SIM semua golongan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Wacana ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat anatra Komisi III DPR dengan Korps Lalu Lintas Mabel Polri.
Pada rapat yang digelar Rabu, 5 Juli 2023 itu, anggota Komisi III Benny K. Harman meminta agar SIM bisa berlaku seumur hidup.
Baca juga : Siap-Siap Bikin SIM C Bakal Ada Syarat Baru, Jadi Makin Ribet?
Dirinya menyebutkan jika masa berlaku SIM hanya lima tahun, hanya sebagai alat untuk mencari uang.
Menurut politikus Partai Demokrat tesebut, masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang adalah tindakan yang tak perlu.
Menurutnya, ujian untuk mendapatkan SIM hanya perlu dilakukan pertama kali saat pengajuan, dan bisa ingin menaikkan tingkatan SIM.
Dilansir dari berbagai sumber, anggota Komisi III DPR lainnya yakni Arsul Sani ikut mendukung usulan tersebut.
Namun menurutnya pemberlakuan SIM ini bukan berarti tanpa syarat, ada kriteria khusus sebelum berhak mendapatkan masa berlaku seumur hidup.
"Syarat yang harus dipenuhi diantaranya salam lima tahun memiliki SIM, si pemilik terbukti tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, menabrak dan lain sebagainya," katanya.
Jika si pemilik SIM telah memenuhi kriteria tersebut, barulah berhak mendapatkan SIM tanpa masa berlaku itu.
Status SIM pun bisa dicabut sewaktu-waktu, jika si pemilik melakikan pelanggaran lalu lintas, menabrak atau mengemudi secara berbahaya.
Baca juga : Mau Lulus Ujian Praktek SIM C? Ini Bocorannya, Lumayan Buat Latihan
"Jadi hemat saya tidak tepat jika SIM seumur hidup diberikan segitu saja tanpa kualifikasi atau persyaratan tersebut," katanya.
Jika wacana ini diberlakukan, ada potensi kehilangan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari lembaga Polri.
Nominalnya pun tak main-main, mencapai Rp 650 miliar, seperti disampaikan Wawan Sunarjo, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir dari Tempo.
Menurut perhitungan PNBP, penerimaan yang disetor Polri ke negara mencakup 60% berasal dari biaya perpanjangan SIM, sisanya pembuatan SIM baru.
Baca juga : Indonesia Paling Dimanja Urusan SIM, Luar Negeri Belum Tentu Ada!
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp 1,2 triliun, perpanjangan itu 60%-nya, jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan bisa turun 60%."
"Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang 60% atau sekitar Rp 650 miliar, katanya.
Namun Wawan menyebut jika kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak jadi masalah bagi Kemenkeu, namun masalah bagi polisi karena kehilangan biaya operasional.
"Kalau kemarin DPR minta seumur hidup, wassalam. Maka polisi kehilangan ratusan miliar," jelasnya.
Jadi kalian setuju SIM seumur hidup atau tidak nih?