Kian Membahayakan, Pengamat Transportasi Desak Aturan Khusus Sepeda Listrik

Anak-anak pakai sepeda listrik.
  • Sepeda listrik kian banyak dikendarai
  • Fenomena sepeda listrik sudah memakan korban
  • Harus ada aturan soal sepeda listrik

Penggunaan sepeda listrik kian menjadi sorotan, karena tak lepas semakin masif dipakai sejumlah kalangan termasuk anak-anak dan orang tua.

Tak heran fenomena perkembangan alat transportasi itu diiringi dengan berbagai fakta yang dianggap berbahaya, karena tak memiliki bekal ilmu lalu lintas.

Sepeda listrik kini kian ramai diperjual belikan

Hal ini pula yang membuat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto sangat menyayangkan fenomena ini,  yang kini semakin menjamur penggunanya.

"Sepeda listrik menurut hemat saya perlu ada aturan khusus, sehingga jangan ada interpretasi yang berbeda karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum," ungkap Budiyanto kepada Autofun, Selasa (8/8/2023).

Menurut Budiyanto, sejatinya hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Agresif, Motor Listrik Yadea Kini Sudah Punya 80 Dealer di Indonesia

Sepeda listrik kini banyak dilihat di jalan raya. (Foto: NTMC Polri)

Dalam aturan tersebut dijabarkan perihal sepeda listrik, seperti hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan, dan tidak boleh dioperasionalkan di jalan umum seperti jalan raya.

Selain itu, penggunanya juga wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 25 Kilometer per jam, serta pengendara atau pengemudinya minimal umur 12 tahun dan mendapatkan pengawasan dari orang tua.

Dari aturan tersebut Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, ada yang berpendapat bahwa jika tidak dilengkapi pedal untuk mengayuh dianggap motor listrik.

Baca juga: Kenapa Harga Motor Listrik Yamaha E01 Belum Diumumkan?

Tidak hanya anak-anak sepeda listrik juga banyak dikendarai orang tua di jalan raya. (Foto: NTMC Polri)

"Ada juga yang berpendapat bahwa apabila sepeda listrik kecepatannya sampai 50 kilometer per jam dari aspek keselamatan bisa ditilang dan kendaraan bisa disita," jelas Budiyanto. 

Kata Budiyanto, ada baiknya penggunaannya memiliki aturan khusus dalam penggunaannya seperti halnya sepeda kayuh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 45, ayat 1 huruf b mengenai fasilitas lajur sepeda.

Selain itu juga ditunjang dengan pasal 122 ayat 1 huruf c, dimana pengguna tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Sanksi Pelanggaran Sepeda Listrik

Penggunaan sepeda listrik semakin menjamur. (Foto: NTMC Polri)

Meski soal ini ada dalam PM 45 Tahun 2020, namun menurut Budiyanto, sudah seharusnya ada aturan khusus yang mengatur, sehingga dasar hukumnya jelas terutama dalam proses penegakan.  

Kata Budi, saat ini sanksi untuk pelanggaran kendaraan tidak bermotor bisa dikenakan pasal 299 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/ atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 juta.

Anak-anak kini banyak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (Foto: NTMC Polri)

Selain itu, lanjut Budiyanto, mengacu pada aturan pidana KUHP, pasal 1, dimana suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

"Artinya bahwa perbuatan pidana tidak dapat dipidana sebelum ada aturan yang mengatur," ucapnya. 

Maka dari itu, Budiyanto menegaskan, agar ada aturan khusus yang mengatur tentang sepeda listrik, selain PM No 45 tahun 2020.

"Jika mau membuat terobosan bisa saja Sepeda listrik yg mengaspal atau operasional di jalan umum dikenakan pasal 299 UU No 22 tahun 2009, atau diberikan teguran berupa represif non Yustisial atau pelanggaran tipiring berkaitan dengan Ketertiban umum seperti ada pada Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," tutupnya. 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor