Tak sedikit masyarakat pengguna sepeda motor masih penasaran apakah Surat Izin Mengemudi atau SIM C mati setelah lima tahun harus bikin baru atau masih bisa diperpanjang.
Nah, daripada penasaran, yuk kita ketahui beberapa hal mengenai SIM C mati karena sudah kadaluarsa.
Baca juga: Bikin SIM C Ada Perubahan Ujian Teori dan Praktek, Bagaimana Harganya?
Seperti diketahui, SIM merupakan merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
Ini diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun jika masih ada yang bertanya SIM C mati maka bikin baru atau masih bisa diperpanjang? Maka Anda harus mengetahui aturannya terlebih dahulu.
Nah, menurut Pasal 4 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, maka disebutkan:
SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Hal ini juga dipertegas dengan ayat 3 pasal dan Perpol sama, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.
Itu artinya, Anda harus tahu bahwa jika SIM mati walau sehari saja, maka Anda harus bikin SIM baru lagi yang tahapan dan syaratnya mulai dari nol.
Baca juga: Resmi, Ujian Praktik SIM C Tak Ada Lagi Lintasan Zig Zag dan Angka 8!
Namun Anda pasti pernah membaca informasi, bahwa ada pemberitaan jika SIM C mati masih bisa diperpanjang?
Ya, hal tersebut memang kerap terjadi, dimana kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM C yang mati tanpa harus bikin baru.
Namun sejauh ini, dispensasi tersebut diberikan pada waktu atau momen-momen tertentu saja.
Seperti adanya hari raya keagamaan, atau libur cuti bersama tepat di tanggal bukan akhir pekan.
Sehingga membuat sejumlah unit bisnis dan perkantoran ikut diliburkan, termasuk Samsat.
Alhasil, kepolisian memberikan dispensasi dengan mengirimkan surat telegram mengenai adanya kelonggaran waktu agar masyarakat tidak melakukan pembuatan SIM baru, melainkan cukup perpanjangan SIM.
Biasanya surat telegram tersebut diinformasikan ke kantor polisi atau samsat, termasuk melalui media massa dan media sosial.
Namun begitu, sebaiknya Anda sudah melakukan perpanjangan SIM terlebih dahulu sebelum dinyatakan kadaluarsa.
Baca juga: Ujian Praktik Sim C Disebut Menyulitkan, Ini Kata Polisi
Seperti diketahui, SIM ada beberapa jenis, yaitu A, B, C dan D.
Namun untuk artikel kali ini kita hanya akan membahas SIM C, dimana menurut pasal 3 Ayat 2 Perpol ada beberapa golongan SIM C, yaitu:
Perlu dicatat, dari keterangan di atas ada SIM I dan CII. Ternyata, untuk mendapatkan golongan SIM tersebut ada tahapannya.
Ya, jika ingin memiliki SIM CI maka Anda diharuskan memenuhi atau mempunyai SIM C selama 12 bulan sejak C diterbitkan.
Sedangkan jika ingin SIM CII, harus memiliki SIM CI terlebih dahulu selama 12 bulan sejak CI diterbitkan.
Untuk membuat SIM C baru, juga ada syaratnya, yang diatur dalam pasal 7 Perpol No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yaitu
a. Usia
Batas minimal pembuatan SIM C sama seperti jenis SIM A, maupun SIM D, yaitu usia paling rendah 17 tahun.
Sedangkan untuk mendapatkan SIM C II, sudah berusia 19 tahun, dan memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
b. Administrasi
Dalam pembuatan SIM C, pemohon harus mengisi sejumlah dokumen dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Beberapa hal yang harus dipenuhi
c. Kesehatan
Pemohon juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, yang meliputi penglihatan, hingga pendengaran oleh dokter dari pihak Polri atau umum yang telah mendapatkan rekomendasi.
Nantinya dokter akan mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai pelengkap dokumen administrasi.
Karena ada aturan baru, maka pemohon jika diharuskan melakukan pemeriksaan Kesehatan rohani.
Pemeriksaan kesehatan rohani bisa dilakukan melalui psikologi, untuk mengetahui aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Sama seperti kesehatan, pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Anda yang lulus tes psikologi harus menyerahkan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat tersebut dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
d. Lulus Ujian
Setelah sejumlah syarat terpenuhi, tentu belum langsung dinyatakan lulus ujian, karena pemohon SIM C harus lulus ujian teori dan praktek.
Sebelum melakukan ujian teori, pemohon dapat melakukan pencerahan seperti mendapatkan informasi materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu.
Setelah melakukan pencerahan, maka ujian teori, dan pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70 poin.
Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.
Dalam ujian praktek pola lintasan kini tak lagi ada angka 8 atau zigzag, karena ada perubahan kebijakan.
Berikut ini hal yang harus dilakukan saat ujian praktek:
Perlu dicatat, pemohon SIM saat melakukan ujian praktek tidak boleh jatuh, atau menjatuhkan tiang atau cone.
Pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Hal ini memang cukup penting, agar memudahkan sekaligus tidak membuang Waktu masyarakat untuk antri.
Adapun syarat mengikuti pembuatan SIM online perlu mempersiapkan dokumen hingga ujian teori. Berikut yang perlu dilakukan saat pembuatan SIM online:
Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi ePPsi sebagai syarat buat SIM.
Untuk biaya pembuatan SIM C baru sejatinya tidaklah mahal, karena syaratnya pun memenuhi apa yang diharuskan saat pengujian.
Yang membuat biaya pembuatan SIM C baru disebut mahal sampai dbanderol lebih dari Rp 500 ribu, biasanya karena melewati calo.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru harganya murah, berikut daftarnya: