Saat melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang terlihat langsung oleh petugas kepolisian, maka pelanggar biasanya akan diberikan surat tilang biru atau merah.
Sebelum memberikan surat tilang, polisi juga akan memberitahukan kesalahan apa yang sudah dilakukan.
Serta menanyakan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nah, di Indonesia saat polisi akan memberikan tilang, maka ada dua surat tilang yang sering diterima pelanggar, yaitu surat tilang warna merah atau biru.
Surat tilang tersebut berisikan catatan informasi, nama pengendara, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggar.
Baca juga: Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta!
Selain itu, ada beberapa informasi penting lainnya termasuk jenis kendaraan dan juga tahapan selanjutnya jika terkena tilang.
Oia, pelanggar juga akan dimintai SIM atau STNK untuk disita sampai mereka memenuhi sanksi yang sudah ditentukan.
Lantas apa yang membedakan surat tilang warna merah dan biru?
Baca juga: Kepingin Tahu Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Cek Di Sini
Seperti diketahui, petugas kepolisian lalu lintas yang bertugas termasuk saat melakukan razia, kerap membawa dua jenis surat tilang.
Surat Tilang Merah
Surat tilang dengan warna merah ini akan diberikan petugas kepada pelanggar yang masih merasa dirinya benar atau tidak bersalah.
Maka dari itu, surat tilang warna merah sengaja diberikan agar pelanggar bisa ikut ke persidangan.
Biasanya, pelanggaran dipersilahkan melakukan pembelaan pada tanggal sidang yang sudah ditentukan.
Soal besaran denda akan diputuskan setelah sidang selesai, namun biasanya lebih rendah dari denda maksimal.
Baca juga: Tilang Manual Ada Lagi, Ini Pelanggaran yang Dendanya Rp 500 Ribu!
Surat Tilang Biru
Pelanggar yang mendapatkan 'surat cinta' berwarna biru, biasanya berbanding dengan kasus pelanggar yang mendapatkan surat tilang warna merah.
Ya, mereka yang mendapatkan surat tilang warna biru adalah mereka yang mengakui kesalahan, dan tidak bisa datang ke pengadilan, serta bersedia membayar denda.
Adapun ketika membayar denda, bisa langsung membayar denda maksimal yang diatur dalam undang-undang ke bank atau ATM BRI.
Untuk besaran denda yang dikenakan tergantung kesalahannya, namun untuk pengendara sepeda motor biasanya berada di angka Rp 100.000 hingga denda maksimal Rp 750.000.
Nah, untuk tilang elektronik, biasanya akan mendapatkan surat tilang warna biru, sehingga tidak perlu datang ke persidangan dan cukup membayar denda ke bank yang ditunjuk.
Semua denda akan masuk ke kas negara, sehingga pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Setelah pembayaran selesai, SIM atau STNK yang disita karena pelanggaran dapat diminta kembali.