Pengendara sepeda motor dengan mesin berkubikasi 250-500 cc, kini sudah wajib mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1.
Kebijakan kepemilikan SIM golongan baru ini sudah sah dan resmi diterbitkan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 28 Mei 2024, yang berlaku di seluruh Indonesia.
Persiapan kepolisian untuk menerbitkannya sudah dilakukan sejak tahun lalu, dengan menyebarkan 132 motor Hunter Scrambler SK500.
Baca juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan, Pemilik Motor 250-500 Cc Wajib Punya!
Selain itu, kini ada beberapa motor gede (moge) model lainnya seperti Yamaha MT series, Kawasaki Ninja series, Honda CB500X yang sudah memenuhi spesifikasi SIM C1.
Bukan tak mungkin moge yang dipersiapkan akan bertambah dan jenisnya semakin bervariasi.
Namun yang menjadi pertanyaan, bolehkah pemohon menggunakan motor miliknya sendiri?
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan sangat memperbolehkan jika ingin membawa motor pribadinya sendiri.
"Asalkan memenuhi standar kapasitas mesinnya," jelas Aan.
Baca juga: Pemilik Yamaha XMax dan Honda Forza Perlu Bikin SIM C1?
Kendati demikian, harus dipastikan kembali bahwa motor yang digunakan benar-benar memiliki kapasitas mesin 250-500 cc.
Sebab, saat ini banyak sepeda motor yang disebut memiliki kapasitas mesin 250 cc, akan tetapi berdasarkan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) masih tertera 249 cc.
Alhasil dengan mesin tersebut, maka masih bisa menggunakan SIM C biasa.
Baca juga: Cek Dulu Nih, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1
Diketahui, penerbitan SIM C1 bagian dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan menyebut perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri.
Bahkan dia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” Harapnya.
Aan mengatakan pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Selain itu, pengendara juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
Ada juga uji kompetensi untuk mendapatkan SIM C1, agar mengetahui keterampilan mengemudi kendaraan moge 250-500.
Seperti diketahui, pengelompokan SIM C sendiri saat ini dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Hal ini tercatat di pasal 3 ayat 2, huruf g, h, dan i Perpol No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.