Elektrifikasi kendaraan, menjadi satu-satunya langkah terbaik untuk menanggulangi polusi di Indonesia. Dukungan pemerintah berkenaan langkah tersebut pun begitu nyata. Utamanya setelah muncul gagasan bahwa ke depan, Indonesia hanya akan menjual kendaraan listrik saja.
Hal tersebut diungkap secara langsung oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Bahkan secara rinci diterangkan, jika tahapan itu bakal dilakukan lebih dulu terhadap kendaraan roda dua. "Semua sepeda motor yang dijual mulai 2040 akan bertenaga listrik," katanya, menukil dari Reuters.
Baca juga: Masa Depan Cerah Sepeda Motor Listrik Indonesia, Dari Kemudahan Investasi Sampai Keringanan Pajak
Jika benar terealiasi, maka tinggal 19 tahun lagi masa di mana motor-motor bermesin bensin dijajakan kepada masyarakat. Tentu saja rencana ini positif, mengingat banyaknya jumlah sepeda motor di Indonesia. Per 2019 lalu saja, terdapat 112.771.136 unit sepeda motor yang sudah beredar di jalanan.
Terbayang seberapa besar polusi yang disumbang oleh sepeda motor, utamanya di kota-kota besar. Belum lagi emisi karbon dari mobil yang notabene sudah tersebar sebanyak 15.592.419 unit, pada periode serupa.
Sebagai contoh di Jakarta. Berdasarkan laporan Real-time Air Quality Index (AQI) per hari ini, status polusi udara di ibukota berada di angka 155. Di mana ketentuan polusi udara tidak sehat versi AQI ini berada pada ambang 151-200. Berkaca dari pemandangan inilah, optimasi penyebaran kendaraan berbasis listrik mesti dilakukan.
Baca juga: BS Electric, Motor Listrik Buatan Indonesia Ini lebih Murah dari Honda Beat dkk!
Langkah tersebut sebetulnya sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Selain Viar, muncul beberapa brand lain seperti Gesits, Niu dan United Bike. Bahkan, baru-baru ini ada lagi nama baru, BS Electric yang tak lain motor listrik buatan negeri.
Ketertarikan untuk menyediakan kendaraan niremisi ini, tentu tak lepas dari pihak pemerintah itu sendiri. Dimulai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres ini menjadi payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Baca juga: Bakal Jadi Armada Ojek Online, Ratusan Motor Listrik Gesits Dikirim ke Senegal
Selain itu ada lagi daftar regulasi pendukung lain teruntuk kendaraan listrik. Berikut ini daftarnya:
1. Peraturan pemerintah Nomor 73 tahun 2019
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020
Baca juga: Motor Listrik Malaysia Masuk Indonesia, PBNU jadi Distributornya
Tak hanya untuk kendaraan baru. Giat untuk memperluas elektrifikasi dilakukan pemerintah melalui pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020. Berisikan tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun, motor yang akan dikonversi harus memiliki Surat anda Kendaraan Bermotor. Setelah itu, terdaftar dan diidentifikasi, barulah proses konversi mesin bakar menjadi kendaraan listrik ini dapat dilakukan.
Proses konversinya sendiri pun tidak bisa sembarangan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh bengkel yang sudah mendapatkan izin dari Kemenhub. Sebagai contoh memenuhi persyaratan terkait kompetensi teknisi, peralatan untuk instalasi motor listrik hingga peralatan uji.
Proses tersebut juga membutuhkan beberapa komponen. Mulai dari baterai beserta sistem baterai manajemen, penurun arus searah, motor listrik, inverter, inlet pengisian baterai dan item pendukung lain. Setelah jadi, motor bensin yang sudah berubah menjadi motor listrik harus tes lagi secara teknis, termasuk uji laik jalan.