Ketahui Beda Arti Marka Kuning dan Putih, Melanggar Kena Denda Rp 500 Ribu!

Marka jalan solid warna kuning.
  • Kuning berarti jalan tersebut adalah jalan nasional.
  • Putih biasa dipakai untuk jalan yang statusnya bukan jalan nasional.

Sebagai pengguna jalan sehari-hari, tentu kalian tak asing dengan sejumlah marka jalan yang kerap dilalui.

Pola garis pada jalan memiliki arti dan fungsi, sebagai penanda boleh atau tidak kalian mendahului kendaraan di depan.

Soal marka jalan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Pasal 19 menyebutkan, bahwa marka berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan.

Dan jika kalian perhatikan, marka jalan tak hanya ada yang garis putus-putus atau garis solid (tanpa putus) saja.

Tapi ada pula garis yang berwarna putih yang paling umum terlihat, dan juga garis marka dengan warna kuning.

Beda Warna Putih dan Kuning

Perbedaan warna ini bukan cuma agar lebih estetik, namun ada artinya.

Marka dengan warna kuning, berarti tanda untuk jalan nasional.

Jalan nasional sendiri adalah jalan-jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi.

Baca juga : Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Pakai Aplikasi Signal Untuk Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

Jalan nasional diberikan juga pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itulah sebabnya marka jalan tol dicat warna kuning.

Jalan nasional sendiri di dalam kewenangan Kementerian PUPR.

Garis kuning menandakan jalan nasional.

Lantas marka jalan berwarna putih, adalah untuk jalan selain jalan nasional.

Baik marka berwarna kuning dan putih, tak ada beda dalam hal fungsinya, yakni sebagai rambu lalu lintas.

Dan tentu saja yang melanggar tetap akan kena sanksi tilang dengan hukuman yang berlaku.

Aturan ini juga telah dituangkan pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga : Jadi Pabrikan Terlaris di Indonesia, Siapa Sangka 5 Motor Honda Ini Nggak Laku

Ragam Marka Garis

Paling sering ditemui adalah marka garis putus-putus, yang baik garis ganda atau tunggal.

Artinya pengendara boleh mendahului kendaraan lain di depannya.

Marka putus-putus juga sebagai pembatas jalur kiri dan kanan.

Namun jika garis ganda dengan salah satunya putus-putus dan solid, maka hanya pengendara yang berada di sisi garis putus-putus yang boleh mendahului.

Marka garis dengan tipe ini biasanya terletak di jalan turunan yang memiliki jalur besar lebih dari dua jalur.

Marka garis seperti ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas, yaitu memperbolehkan sisi lain yang memiliki marka putus – putus untuk mendahului.

Sedangkan di sisi marka sambung tidak boleh mendahului.

Yellow box junction.

Kemudian garis solid baik tunggal atau ganda, berarti pengendara tak boleh mendahului kendaraan di depannya.

Garis solid ini umumnya digunakan pada tikungan, jembatan, tanjakan dan turunan juga pada kondisi jalan yang dianggap berbahaya untuk mendahului.

Ada pun kegunaan marka garis tanpa putus ini untuk penanda jalanan yang dilalui adalah jalan berbahaya.

Sebagai pembatas jalur kiri dan kanan, juga tak boleh saling mendahului.

Baca juga : Wow! Honda Supra Fit Baru Dijual Rp19 Jutaan, Apa Istimewanya?

Yang jarang diketahui fungsi dari marka adalah Yellow Box Junction, yang biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan.

Tujuan dari marka jalan ini adalah mencegah persimpangan terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.

Kendaraan tidak boleh melintas atau berada di dalam kotak garis kuning ini.

Pasti sering dong melihat pengendara yang tetap memaksa maju dipersimpangan dengan marka ini dan berhenti di dalamnya? Kalau ditilang Polisi jangan marah lho!

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberi...

Video Pendek Terkait

Yamaha Lexi LX 155 dijual mulai Rp 25 jutaan. Honda Vario 160 dapat baju baru. Update harga Vespa dan matic Suzuki. Sepanjang pekan lalu banyak informasi menarik seputar roda dua yang kami beritakan. Dari peluncuran motor listrik murah Polytron Fox S, update harga motor hingga kehadiran Yamaha Lexi LX 155 2024. Yup, awal tahun kerap menjadi momentum bagi pabrikan untuk menghadirkan produk anyar. Tapi juga melakukan update produk dari pemberian warna baru atau mengganti stripe bodi. Dan berikut k
Mesin jadi 155 cc Blue Core VVA. Fascia depan berubah total. Harga mulai Rp 25 jutaan. Setelah sekian lama akhirnya PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menghadirkan versi terbaru dari Lexi. Yup, motor Maxi Yamaha termurah itu berubah nama menjadi Yamaha Lexi LX 155 2024. Kapasitas mesinnya melonjak, dari 125 cc menjadi 155 cc, dan bahkan pakai mesin generasi terbaru. Diantaranya ada perubahan part internal mesin, seperti noken as hingga tensioner rantai keteng. Ditambah dengan teknolo
Pendaftaran gratis dengan total hadiah ratusan juta rupiah. Penyisihan dimulai dari bulan Maret secara daring. Rasanya para pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pihak sekolah perlu menyiapkan skill terbaiknya untuk menyambut kompetisi SMK otomotif terbesar pada tahun ini. Pasalnya setelah sukses di tahun 2022 dan tahun 2023, Tekiro sebagai merek perkakas otomotif kembali mengadakan kompetisi SMK otomotif terbesar se-Jawa. Acara ini sendiri bertajuk Tekiro Mechanic Competition dan bisa dii
Yamaha Lexi LX 155 resmi meluncur. Hadir tiga tipe yakni Standard, S Version dan Connected/ABS Dibanderol mulai Rp 25 jutaan. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi menghadirkan Yamaha Lexi LX 155 2024 dengan tiga pilihan varian Standard, S Version dan Connected/ABS. Ketiga varian ini sengaja ditawarkan kepada calon konsumen sebagai bahan pertimbangan, mana yang dibutuhkan. Baca juga: Begini Spesifikasi, Fitur dan Harga Yamaha Lexi LX 155 2024 Nah, Anda yang kepincut dengan Yamaha
Pakai mesin 155 cc generasi terbaru. Tersedia tiga tipe. Harga mulai Rp 25 jutaan. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) baru saja merilis Yamaha Lexi LX 155 2024. Motor matic dek rata tersebut merupakan produk Maxi Yamaha yang mengisi kelas entry level. Perubahan besar dilakukan YIMM dibandingkan pada generasi sebelumnya, diantaranya peningkatan kapasitas mesin. Kemudian juga ada perubahan pada sisi kemudahan berkendara agar pas dipakai semua kalangan. Secara tampilan, perubahan besar

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor