Belum lama ini viral video yang menunjukan banyak pemotor tengah berteduh di kolong jembatan saat hujan lebat melanda Tangerang, Banten. Hal ini ditengarai membuat kemacetan hingga sekitar 3 km.
Kekesalan pun ditujukan para netizen untuk pengendara motor yang berteduh tersebut. Padahal, banyak kerugian yang didapat dari berteduh di kolong jembatan, baik bagi pengendara dan pengguna jalan lain. Termasuk jika dilihat dari aspek hukum dan safety riding.
Baca Juga: Mau Beli Jas Hujan Baru? Jangan Asal Pilih Biar Gak Kena Zonk!
Dari sisi hukum, berhenti di sembarang tempat termasuk berteduh di kolong jembatan termasuk tindakan melanggar hukum. Karena tata cara berhenti diatur oleh pasal 118 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ yakni;
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
c. di jalan tol.
Selain itu bisa juga dikenai pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yakni :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 50 ribu.
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara dari sisi safety riding ketika hujan, sebaiknya jika ingin berteduh harusnya di tempat yang aman. Seperti dijelaskan oleh Agus Sani, Kepala Tim Safety Riding Promotion (SRP) Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
Tempat yang aman tersebut dicontohkannya seperti di pertokoan atau di area yang terdapat parkiran kendaraan. Hal ini lebih nyaman serta tidak membuat kemacetan di jalan.
"Jika berteduh di bawah jembatan biasanya para pemotor akan berhenti sampai hampir menutup jalur jalan kendaraan lain. Nah tentunya situasi seperti ini selain merugikan pengendara lain," ucapnya saat Autofun hubungi pada Senin (7/3/2022).
Di sisi lain, ketika berhenti di kolong jembatan juga berbahaya bagi pemotor itu sendiri. "Jika berhenti terlalu ke tengah jalan, bisa saja beresiko tertabrak oleh kendaraan lain," paparnya.
Baca Juga: Hujan Masih Sering Turun, Perhatikan Hal Berikut Agar Nyaman dan Aman Saat Berkendara
Agar pemotor tidak berteduh di kolong jembatan tentu ada beberapa persiapan yang dibutuhkan sebelum berkendara.
"Sebaiknya selalu menyiapkan atau membawa jas hujan di motor kita. Sehingga ketika cuaca sudah mulai rintik hujan maka bisa langsung menggunakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan sampai tujuan atau ke tempat teduh yang lebih aman dan nyaman," tutupnya.