Jalan layan non tol atau JLNT Casablanca kembali telan korban, seorang pengendara Honda Vario tewas di tempat pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Sontak peristiwa ini pun viral, terlebih belakangan banyak aksi anak-anak muda yang kerap adu kebut di JLNT.
Peristiwa yang terjadi dini hari itu menewaskan SA, setelah sebelumnya tertabrak pengendara lain dari belakang.
SA pun terjatuh ke kanan jalan, kemudian ditabrak oleh dua pengendara moor lainnya.
Ada pun dua pengendara tersebut atas nama RS yang menggunakan Honda Vario 160 dan AS yang mengendarai Yamaha Aerox.
Dirangkum dari berbagai sumber, peristiwa tersebut terjadi tepat di depan Mall Ambasador.
"Diduga karena tidak hati-hati, pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui menabrak bodi belakang yang dikemudikan saudara SA," kata Kompol Diella Kartika Artha, Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Bukan sekali dua kali kecelakaan pengendara motor terjadi di JLNT, terlebih yang melibatkan pelaku balap liar.
Padahal aturannya sudah jelas, sepeda motor dilarang melintasi JLNT mana pun di Jakarta.
Seperti JLNT Daan Mogot, Pesing, Simpang Susun Semanggi dan Antasari yang juga kerap jadi arena adu cepat pelaku balap liar.
Adanya larangan ini dibuat untuk keselamatan pengendara motor juga, apalagi letak JLNT yang tinggi dan angin kencang jelas berbahaya untuk pemotor.
Hanya dengan bertumpu pada dua buah roda, angin kencang bisa membuat motor hilang keseimbangan dengan mudah.
Dan bukan cuma dengan rambu larangan saja, pemotor yang nekat lewati JLNT juga bisa dikenakan sanksi karena sudah ada aturannya.
Ini tertuang pada Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas, atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tuh!