Ketika membeli motor bekas, memeriksa surat-surat kendaraan tewntu jadi tindakan wajib yang harus dilakukan, diantara cek BPKB, STNK dan.... Faktur?
Motor bekas memang selalu menarik dari sisi harga, karena sudah terdepresiasi dari harga barunya, meski pun motor keluaran tahun muda.
Lalu saat membeli motor bekas pun, pengurangan harganya pun tak sebesar ketika membeli motor baru. Jadi lebih menguntungkan.
Motor bekas yang laris dipasaran umumnya model yang laris, seperti Honda BeAT, Honda Scoopy, Yamaha NMax atau Yamaha Aerox hingga Honda Vario Series.
Tapi tentu saja membeli motor bekas harus lebih jeli, selain mengecek fisik motor, juga surat-suratnya.
Selain BPKB sebagai bukti pemilik kendaraan yang sah, STNK juga harus diperiksa dengan seksama.
"Cocokkan nomor rangka dan mesin motor dengan yang tertulis di BPKB, kalau perlu raba nomor rangkanya," kata AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standarsubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.
Baca juga : Mau Beli Motor Bekas? Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Berikut
Yang harus diperhatikan adalah kondisi nomor rangka dan nomor mesin baiknya mulus dan ukuran serta bentuk huruf juga angkanya sama.
"Jika bagian ini terlihat mencurigakan, bisa diraba. Jangan ragu untuk bertanya jika memang mencurigakan," sambungnya disela diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif beberapa waktu lalu.
Yang menarik, selain BPKB dan STNK, faktur kerap jadi surat yang ditanyakan oleh calon pembeli.
Biasanya jika surat-surat ada BPKB, STNK dan faktur, menjadi suatu kebangaan sendiri bagi penjual motor dan pembeli motor bekasnya.
"Faktur juga penting untuk jadi pertimbangan jika kelak mau menjualnya lagi."
"Namun jika faktur itu tidak ada, BPKB dan STNK pun tidak masalah. Tapi lebih lengkap tentu lebih bagus," bebernya lagi.
Baca juga : Viral Ban Motor Bekas Diukir Jadi Baru, Aman Buat Harian?
Faktur merupakan dokumen resmi sebagai bukti pembelian kendaraan bermotor yang memuat sejumlah informasi.
Seperti nama pembeli, dealer penjualnya, nomor identifikasi kendaraan hingga harga jualnya.
Faktur akan diperoleh saat sudah melakukan pembelian, dan biasanya diselipkan bersama dengan BPKB.