Pada 1 September lalu, pihak kepolisian dan pemerintah DKI Jakarta sempat menerapkan sanksi berupa tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi. Hal ini pun viral, karena dianggap memberatkan banyak pihak.
Namun per tanggal 12 September 2023, sturan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak kepolisian.
Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyatakan, alasan pembatalan tersebut dikarenakan sanksi tilang tidak efektif berlaku di masyarakat.
Menurutnya, tak akan ada lagi penilangan bagi pengguna kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Ya untuk ke depan tidak ditilang. Ternyata penilangan tidak efektif," ucapnya.
Sebagai gantinya hanya ada anjuran dari petugas untuk menyervis atau memperbaiki kendaraan bagi yang tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Bulan Ini, Berapa Dendanya?
Tilang uji emisi pada awal September yang dilakukan dengan razia di beberapa titik tertentu menjadi momok menakutkan bagi pengendara. Terutama pada pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Pasalnya denda yang dikenakan terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 250 ribu untuk pengguna motor yang kedapatan tak lulus uji emisi.
Semakin memberatkan, ada mekanisme pengambilan SIM dan STNK yang berbeda dari tilang lainnya. Dimana pelanggar harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Ada yang Gratis Lho
Razia yang dilakukan pun cukup masif, karena tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta. Masing-masing wilayah razia mulai Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara.
Langkah penindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sendiri, terdapat 13.831 sepeda motor yang melakukan uji emisi di bulan Agustus. Tapi masih banyak lagi yang belum melakukan uji emisi.