Petugas satuan polisi lalu lintas Polda Metro Jakarta viral di media sosial, setelah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengendara sepeda motor yang diperiksa.
Bahkan dari video yang diunggah akun Tiktok @Fenderlita, polisi tersebut mengancam Surat Izin Mengemudi (SIM) pemotor akan dipatahkan.
"Kurang ngajar dari tadi ni. Mana sini gua patahin (SIM). Monyet lu dari tadi lu," ujar petugas polisi.
Baca juga: Viral Pemotor Hadang Bus Lawan Arah di Lamongan Berujung Keributan
Memang belum diketahui bagaimana asal mula perseteruan yang membuat sang polisi begitu kesal hingga videonya viral.
Akan tetapi, akun Tiktok @fenderlita menjelaskan kronologi, dimana dirinya pun meminta maaf karena sebelumnya dia tidak pernah membenci polisi.
"Suami berangkat kerja seperti biasa. Sekitar pukul 7.45 di lampu merah dekat kantornya diminta minggir oleh pak pol. Karena ngerasa gak ada salah apa-apa akhirnya suami minggir," tulis @fenderlita.
Baca juga: Menghindari Razia Polisi, Dua Remaja di Bali Malah Terserempet Truk
Sejurus kemudian, polisi itu disebut menanyakan apakah pemotor sudah memperpanjang pajak STNK, dan dijawab sudah.
Namun sayang, sang pemotor rupanya baru memperpanjang pajak STNK mobil, bukan sepeda motor. Alhasil, sang suami yang tidak melakukan perlawanan diarahkan untuk menaiki trotoar.
"Namun karena suami saya harus segera antar jualan (roti) ke pelanggan, jadi suami saya minta izin untuk antar pesanannya sebentar dan nanti kembali lagi (karena sudah dekat dengan lokasi pengantaran). Pak pol tidak mengizinkan dengan terus mengeluarkan kata-kata kasar. Entah dipikirnya suami saya mencari-cari alasan untuk kabur atau bagaimana. Namun pesanan roti memang harus sampai ke pelanggan jam 8 karena untuk acara di kantornya," jelas @fenderlita.
Hal ini pula yang membuat @fenderlita, mempertanyakan apakah ini tugas polisi, mengayomi, melindungi dan melayani dengan menggunakan kata kasar, bahkan memaki.
Baca juga: Polisi Dikira Lawan Tawurannya, 6 Anggota Geng Motor di Depok Pasrah Diciduk
Untuk urusan pemeriksaan atau razia, petugas polisi memang memiliki kewenangan seperti diatur dalam pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Disebutkan juga dalam pasal 265 ayat 1, petugas polisi bisa melakukan pemeriksaan meliputi, SIM, STNK, Surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
Selain itu, petugas juga diperbolehkan memeriksa tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan.
Namun begitu, sesuai etika dari aturan, petugas yang melaksanakan pemeriksaan diatur dalam pasal 265 ayat 3, yaitu:
Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor
b. meminta keterangan kepada pengemudi dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara
bertanggung jawab.
Selain itu, petugas polisi juga sudah seharusnya mematuhi aturan Perkapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
Seperti Bab III, pasal 6 huruf b, dimana kewajiban petugas polisi adalah menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.