Merokok sambil motoran kerap dilakukan sebagian pengendara, kegiatan itu jelas-jelas dilarang karena membahayakan pengendara lain, tapi apa jadinya jika yang melakukan adalah seorang polisi?
Beberapa waktu lalu viral video seorang petugas kepolisian yang mengendarai Honda Vario sambil menghisap rokok, yang direkam oleh masyarakat dan diunggah banyak akun Instagram.
Dikutip dari berbagai sumber, polisi tersebut adalah Aipda Dadang, seorang anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat dan peristiwa itu terekam di depan Polsek Lembang.
Akun @undercover.id yang turut mengunggah video tersebut pun ramai komentar warganet, ada yang menyayangkan tindakan tersebut ada pula yang menyindir.
"Aturan dibuat untuk dilanggar yh pak?" tulis akun @ria_minoru.
"Yang punya hukum mah bebas," tulis akun @alfaridzi_06.
"Oknum mah bebas, apalagi kalo dr instansi yg memang paling banyak nyetak oknum," tulis akun @c.a.s26.
Akibat viralnya video tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, meminta maaf atas peristiwa tersebut karena sudah memberikan contoh yang tak baik saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga : Kapolri Usulkan Kembali Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Berkendara sambil merokok jelas-jelas sudah dilarang, karena hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.
Baca juga : XMax Tour de Borneo, Libas 2.000 Km Lebih Jalur Trans Kalimantan
Lalu dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ditegaskan pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283, yakni denda hingga Rp 750 ribu.
Aipda Dadang sendiri disebut telah diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri pasal 3 huruf (g), pasal 4 huruf (f), dan pasal 5 huruf (a).
Pun yang bersangkutan juga ditilang sebagaimana pelanggar lalu lintas pada umumnya. Ya, merokok sembari berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas.