Viral Polisi Merokok Sambil Motoran, Begini Aturan Sebenarnya

Petugas polisi merokok sambil berkendara. Undercover.id
  • Peristiwa tersebut terjadi di Lembang, Jawa Barat.
  • Petugas polisi sudah dihukum.
  • Merokok sambil motoran kena denda Rp 750 ribu.

Merokok sambil motoran kerap dilakukan sebagian pengendara, kegiatan itu jelas-jelas dilarang karena membahayakan pengendara lain, tapi apa jadinya jika yang melakukan adalah seorang polisi?

Beberapa waktu lalu viral video seorang petugas kepolisian yang mengendarai Honda Vario sambil menghisap rokok, yang direkam oleh masyarakat dan diunggah banyak akun Instagram.

Dikutip dari berbagai sumber, polisi tersebut adalah Aipda Dadang, seorang anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat dan peristiwa itu terekam di depan Polsek Lembang.

Akun @undercover.id yang turut mengunggah video tersebut pun ramai komentar warganet, ada yang menyayangkan tindakan tersebut ada pula yang menyindir.

"Aturan dibuat untuk dilanggar yh pak?" tulis akun @ria_minoru.

"Yang punya hukum mah bebas," tulis akun @alfaridzi_06.

"Oknum mah bebas, apalagi kalo dr instansi yg memang paling banyak nyetak oknum," tulis akun @c.a.s26.

Akibat viralnya video tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, meminta maaf atas peristiwa tersebut karena sudah memberikan contoh yang tak baik saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga : Kapolri Usulkan Kembali Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Merokok Sambil Motoran Jelas Dilarang

Berkendara sambil merokok jelas-jelas sudah dilarang, karena hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

Baca juga : XMax Tour de Borneo, Libas 2.000 Km Lebih Jalur Trans Kalimantan

Abu rokok bisa terkena pengendara di belakang.

Lalu dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ditegaskan pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283, yakni denda hingga Rp 750 ribu.

Aipda Dadang sendiri disebut telah diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri pasal 3 huruf (g), pasal 4 huruf (f), dan pasal 5 huruf (a). 
Pun yang bersangkutan juga ditilang sebagaimana pelanggar lalu lintas pada umumnya. Ya, merokok sembari berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas.
 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberi...

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Tekiro Gandeng Polda DIY Ciptakan Mekanik Profesional dan Melek Socmed

Sebanyak 100 peserta prakerja ikut dalam program pelatihan mekanik ini. Peserta tidak hanya dikenalkan materi seputar teknis otomotif, tapi juga mengenai digital marketing dan social media. Pelatihan mekanik bertajuk "Montir Mandiri untuk Jogja Sejahtera," menjadi upaya Tekiro dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menciptakan mekanik kompeten sekaligus profesional. Hal yang jadi sorotan adalah dari sisi peserta. Pasalnya, program pelatihan mekanik gagasan produk perkakas otomotif ini d

Kazakhstan Masuk Kalender MotoGP 2024 Sementara, Ada Perubahan Jadwal

Sempat dibatalkan, Kazakhstan kembali diplot sebagai tuan rumah penyelenggara. Ada perubahan jadwal setelah MotoGP India. Dorna Sports mengumumkan kalender MotoGP 2024 sementara yang total berjumlah 22 seri. Selain adanya tuan rumah baru, beberapa seri juga mengalami perubahan. Sirkuit Losail, Qatar kembali didaulat sebagai penyelenggara putaran pertama pada 8-10 Maret 2024. Perhelatan di bulan serupa berlanjut ke Sirkuit Autodromo Internacional do Algerve lewat MotoGP Portugal (22-Maret 2024).

Kenali Tanda Oli Mesin Motor Harus Diganti, Tarikan Berat dan Panas!

Ganti oli mesin tak harus saat servis. Oli sudah jelek bisa sebabkan mesin lebih panas. Tarikan berat terjadi karena kinerja oli sudah tak sempurna. Dari sekian banyak perawatan yang harus dilakukan pemilik sepeda motor, mengganti oli mesin motor adalah hal yang paling mudah dilakukan. Mengganti oli mesin tak selalu saat melakukan servis, karena kondisi jalan yang semakin padat dan cuaca panas juga mempersingkat masa pakai oli. Biar gak kelupaan, biasanya penggantian oli dipantau lewat odometer

Kapolri Usulkan Kembali Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Kapolri Listyo Sigit Usulkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta. Menurut Kapolri Usulan Gage Sepeda Motor Untuk Menakan Polusi. Ganjil genap di Jakarta saat ini diberlakukan untuk mobil atau kendaraan roda empat, namun kebijakan ini tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pada sepeda motor. Ya, perihal usulan ganjil genap untuk sepeda motor kembali mencuat setelah disampaikan Kepala Polisi RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. "Sekarang

RSV Helmet Rilis FFS21, Helm Full Face Dengan Harga Terjangkau

Tersedia warna solid dan motif. Model sama dengan RSV FFC21. Punya bentuk sporty. Produsen helm lokal kian banyak dan semarak dengan beragam model yang ditawarkan, terbaru ada RSV Helmet yang merilis helm barunya yakni FFS21 di Jakarta (27/9/2023). Helm ini menjawab kebutuhan akan helm dengan harga terjangkau, dengan desain yang sporty serta memiliki fitur yang mumpuni. Secara desain sejatinya helm tersebut mirip dengan RSV FFC21 yang sudah rilis sejak tahun lalu, namun dibuat dengan bahan yang

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor