Ada suatu pertanyaan masuk keredaksi Autofun, apakah jika menunggang pajak motor tetap bisa beli motor baru lagi?
Hal ini ditanyakan seorang kawan yang mengaku menunggang pajak motor lamanya selama dua tahun.
Sementara dirinya ada rencana untuk beli motor baru, sebagai sarana transportasi anat jemput anak sekolah.
Disitat dari situs Bapenda, pajak tahunan kendaraan merupakan biaya yang wajib dikeluarkan setiap tahun, yang merupakan pajak daerah.
Lebih lanjut, pajak kendaraan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.
Baca juga : Dijual Rp 330 Juta, Berapa Pajak Tahunan Piaggio MP3 300 HPE?
Merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Kembali pada bahasan, jika mengacu peraturan yang ada maka hal tersebut (beli motor baru) bukan masalah.
Sejauh ini tak ada yang menyebutkan mengenai masyarakat tak bisa beli unit baru jika menunggak pajak.
Kalau pun membeli dengan nama yang sama dengan nama yang sudah tertera pada STNK motor lama, maka dikenakan pajak progresif.
Jadi intinya tidak ada masalah jika membeli motor baru, sementara motor yang lama menunggak pajak.
Beda kasus jika motor tersebut dijual dengan kondisi menunggak pajak.
Baca juga : Kredit Motor Listrik Honda EM1 e:, Uang Muka Mulai Rp 5 Jutaan
Sementara si pemilik barunya ingin balik nama, maka pajak yang tertunggak harus dilunaskan lebih dulu.
Tentunya saja selain membayar pajak tahunan, juga harus membayar denda keterlambatan sejumlah tahun menunggak.
Kalau mau lebih ringan, bisa menunggu pemutihan pajak yang mana biasanya setiap Bapenda provinsi memberikan keringanan.
Mulai dari penghapusan denda, diskon pajak, potongan biaya untuk balik nama dan sebagainya.