Mata pihak kepolisian sekarang ini terbantukan dengan adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dengan kata lain, kepatuhan berlalu lintas tetap harus dilakukan kendati tak ada petugas di jalan tersebut.
Sekali Anda abai, maka siap-siap saja mendapatkan "surat cinta" berupa surat tilang dari pihak kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:
1. Melanggar rambu lintas dan marka jalan.
2. Tidak memakai sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone.
4. Melampaui batas kecepatan.
5. Memakai plat nomor kendaraan palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak mengenakan helm.
9. Berboncengan lebih dari tiga orang.
10.Mematikan lampu motor saat siang hari.
Meski begitu, tak dapat dipungkiri masih banyak pengendara yang lalai.
Jikapun merasa melanggar lalu lintas, Anda pun tak harus menunggu surat tilang tersebut datang ke rumah.
Pasalnya, pengecekan akan hal tersebut bisa Anda lakukan sendiri dari rumah.
Khusus untuk Anda yang berdomisili di Jakarta atau berada di wilayah Polda Metro Jaya, pengecekan kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan dengan mengunjungi ETLE Polda Metro Jaya.
Dijabarkan oleh situs NTMC Polri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pengecekannya. Berikut ini penjelasannya:
1. Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
3. Lanjutkan klik cek data.
4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.
Besaran denda tilang elektronik yang dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nominal denda dikenakan berdasarkan denda maksimal yang tertulis pada Undang-Undang tersebut.
Misalnya berkendara sambil menggunakan handphone, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
Sementara untuk pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Pembayaran denda bisa dibayarkan ke rekening Bank BRI yang telah ditentukan.
Jika denda tilang telah dibayarkan, simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Denda Tilang Elektronik | |||
---|---|---|---|
Menggunakan handphone | Rp 750 ribu | ||
Melanggar marka & rambu lalu lintas | Rp 500 ribu | ||
Tidak menggunakan helm | Rp 250 ribu | ||
Menggunakan pelat nomor palsu | Rp 500 ribu |
Electronic Traffic Law Enforcement adalah sebuah sistem yang digunakan untuk memantau dan merekam pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini menggunakan teknologi kamera yang memiliki kemampuan untuk mengenal plat nomor kendaraan, untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
Sistem ini memiliki tujuan yang bagus, yaitu mempermudah kinerja Polisi dan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi jumlah pelanggaran.
Setelah difoto, data-data yang ditangkap oleh kamera ETLE akan langsung dikirimkan ke pusat untuk diolah, diketahui pemilik dan alamatnya.
Kemudian pelanggar akan menerima pemberitahuan tilang, berikut bukti pelanggaran berupa foto yang diambil oleh kamera ETLE.