Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor cantik untuk sepeda motor kerap menjadi tanda tanya, karena sangat jarang terjadi.
Lain halnya mobil, pelat nomor cantik atau pelat nomor pilihan kerap kali kita temukan dengan penggunaan kombinasi angka dan huruf yang menarik dan unik.
Bahkan nggak sedikit, pelat nomor cantik hanya mencantumkan satu hingga tiga angka yang bisa disusun sehingga jadi sebuah inisial nama.
Baca juga: Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti!
Namun apakah pelat nomor cantik untuk sepeda motor bisa juga menggunakan satu atau dua atau tiga angka dibelakang huruf pertama seperti mobil?
Sejatinya nomor cantik bisa saja digunakan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Hanya saja, untuk sebuah sepeda motor dengan nomor 1, 2 atau 3 angka tidak bisa diterapkan.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan lampiran pada Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dimana penentuan nomor urut registrasi dan seri huruf sudah tetapkan seperti berikut.
Sementara itu khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor yaitu:
Perlu dicatat, nomor urut registrasi yang digunakan dalam satu seri huruf telah habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali ke nomor awal dengan menggunakan seri huruf sesuai urutan huruf A sampai dengan Z:
Baca juga: Polisi Siap Kembalikan Tilang Manual Karena Banyak Pengendara Copot Pelat Nomor
Artinya, sepeda motor memang tidak bisa mendapatkan nomor cantik satu angka, dua angka atau tiga angka.
Adapun menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto, jika nomor cantik atau TNKB pilihan sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Yaitu pasal satu mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu mengenai Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
"Sepeda motor semua menggunakan empat angka, tidak diatur dalam PNBP. Apabila melihat sepeda motor empat angka, misal B 3333 atau B 5555, sepengetahuan saya tidak diatur dalam PNBP," jelas Budiyanto mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya dengan jabatan terakhir AKBP.
Lebih lanjut, untuk plat nomor dengan pilihan nomer cantik yang menggunakan 1, 2, atau 3 angka hanya untuk mobil.
Baca juga: Ramai Pelat Nomor Palsu, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
Untuk membuat nomor cantik atau NRKB pilihan, maka ada beberapa hal yang harus diketahui sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 36 yang berbunyi:
Ayat 8
Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. huruf pilihan terdiri dari satu atau maksimal tujuh huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari satu sampai dengan tiga angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;
c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode wilayah;
Ayat 9
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan satu kali kepemilikan untuk satu Kendaraan Bermotor yang berlaku maksimal lima tahun.
Ayat 10
Pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan nomor pilihan, setiap lima tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
Ayat 11
NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat 8, karena kendaraan bermotor diperjualbelikan atau balik nama atau mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pasal dan ayat-ayat yang dicantumkan, memang ada beberapa hal yang perlu diketahui jika ingin mendapatkan nomor cantik.
NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun ya, dan hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
Dalam artian tidak dapat dipindah tangankan atau dipindahkan ke kendaraan motor lain tanpa PNBP.
Jika ingin nomor cantik atau mendapatkan NRKB pilihan pada sepeda motor bisa saja.
Akan tetapi, tidak bisa hanya 1, 2, atau 3 angka, melainkan 4 angka seperti biasa. Mungkin, hanya urutannya saja yang diingin si pemilik.
Kendati begitu, karena NRKB pilihan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Sesuai dengan tarif resmi berdasarkan lansiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Berikut ini tarif resmi NRKB pilihan:
NRKB pilihan untuk satu angka (Mobil)
NRKB pilihan untuk dua angka (Mobil)
NRKB pilihan untuk tiga angka (Mobil)
NRKB pilihan untuk empat angka (Mobil/Motor)
Akan tetapi untuk masyarakat umum, kemungkinan jarang menginginkan plat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Ya, karena harganya dianggap cukup mahal dan saat lima tahun tidak hanya melakukan pembayaran pajak jadi lebih mahal, karena harus daftar ulang kembali, sehingga menambah biaya lebih banyak.
Ada berminat pakai pelat nomor cantik buat motor kesayangan?