Bikers siap-siap mengeluarkan dana ekstra mulai tahun depan, untuk membayar asuransi jika aturan ini ketuk palu.
Dana tersebut untuk membayar asuransi third party liability (TPL) yang rencananya berjalan Januari 2025.
TPL sendiri merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi pihak ketiga.
Baca juga : Operasi Patuh Jaya sedang Berlangsung, Ini Pelanggaran yang Diincar!
Sebagai contoh, si A menabrak B dan menyebabkan kerugian material, seperti motor rusak.
Jika kendaraan A sudah terdaftar asuransi TPL, maka B akan mendapat ganti rugi dari asuransi.
Dilansir dari berbagai sumber, penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU).
Baca juga : Mengintip Daya Pikat Honda CRF1100L Africa Twin 2025 Berbanderol Rp633 Juta
UU tersebut yakni Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK.
Turunannya berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Menurut Ototitas Jasa Keuangan (OJK) asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di negara lain, termasuk negara Asean.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut biaya asuransi tergantung jumlah peserta.
"Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib kendaraan, maka premi yang harus dibayarkan bisa lebih murah dari asuransi kendaraan sekarang," katanya.
Baca juga : Honda BeAT Ditargetkan Terjual 40 Ribuan Unit di Jawa Barat
Saat ini asuransi untuk kendaraan lebih banyak ditawarkan untuk pengguna mobil.
Sedangkan untuk pengguna motor, umumnya perusahaan asuransi hanya menawarkan asuransi TLO (Total Lost Only).
Asuransi jenis ini tidak menanggung kerusakan partial atau sebagian, melainkan jika motor rusak lebih dari 75 persen atau hilang dicuri.
Bagaimana menurut kalian, pengguna motor perlu asuransi TPL gak nih?