Merapikan bentuk dan tampilan pelat nomor motor disebut tidak sah, dan akan kena tilang?
Yup, pelat nomor merupakan bagian yang wajib terpasang pada setiap kendaraan bermotor, tak terkecuali sepeda motor.
Keberadaan plat nomor yang bagian dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Pakai Plat Nomor Palsu Seperti Pengemudi Toyota Fortuner yang Viral, Siap-siap di Penjara 6 Tahun
Hanya saja yang menjadi pertanyaan, tak sedikit pemilik kendaraan justru tak merasa puas dengan tampilan plat nomor yang dinilai tak rapi.
Maka dari itu, mereka berinisiatif membuat plat nomor agar lebih rapi di sebuah pengrajin pelat nomor pinggir jalan. Lantas apakah boleh?
Menurut sejumlah sumber jika membuat pelat nomor di pinggir jalan atau selain yang ditentukan kepolisian, maka bisa dikatakan tidak sah.
Baca juga: Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti!
Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor terkait aturan mengenai pembuatan plat nomor kendaraan, yang berbunyi:
TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artinya, walaupun pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan sangat rapi, namun karena bukan dari kepolisian maka hal itu tidak diperbolehkan.
Adapun jika mengacu pasal 68 ayat 4 UU No 22/2009 tentang LLAJ, maka plat nomor dibuat wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Baca juga: Ternyata Motor Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Segini Biayanya!
Jia pelat nomor hanya boleh di tempat yang ditunjuk kepolisian, lalu bagaimana jika plat nomor tersebut secara tidak sengaja copot atau lepas?
Merujuk kasus tersebut, maka kita harus mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, berbunyi:
1) Dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
2) Penggantian STNK karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
5. surat tanda penerimaan laporan dari Polri
6. Hasil Cek Fisik Ranmor.
Jangan lupa, ketika pelat nomor atau TNKB hilang atau bermasalah, maka pemilik kendaraan bermotor wajib mengajukan permohonan di Samsat.
Adapun jika plat nomor atau TNKB tidak sesuai bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 280 UU No 22/2009 tentang LLAJ yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi merapikan pelat nomor bisa kena tilang ya!