Dengan kondisi lalu lintas yang ramai sekarang ini, tentunya sebagai pengendara motor akan sering menggunakan klakson.
Yup, komponen ini merupakan alat komunikasi dengan sesama pengguna jalan, misal saat di persimpangan jalan.
Atau memperingati penyeberang jalan, agar lebih waspada dan mengalihkan perhatiannya kepada arah datangnya motor.
Tapi menggunakan klakson juga ada etikanya, hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati main dealer Honda Jakarta-Tangerag menyebut klakson kerap dianggap sepele.
"Tapi dikondisi tertentu dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting," katanya.
Baca juga : Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Denda Tilang Sampai Rp 1 juta
Ada beberapa etika penggunaan klakson motor dengan baik dan benar, demi kenyamanan bersama.
Pertama dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar.
Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
Lalu tidak menekan tombol klakson berkali-kali, misal lebih dari kali dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain.
Kemudian tidak membunyikan klakson saat lampu lalu lintas baru berwarna hijau, baiknya sabar menunggu, toh ini bukan balapan.
Dan terakhir tidak membunyikan klakson di sekitar rumah sakit dan tempat ibadah.
Soal klakson pun ternyata sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993.
Hal ini tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Baca juga : Motor Injeksi Jangan Salah Ganti Busi, Bisa Bikin ECU Error!
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Nah, paham ya!