Bikin Mahal, Ini Daftar Pajak yang Pengaruhi Harga Jual Sepeda Motor

Ada beberapa komponen pajak yang pengaruhi harga jual motor.
  • Kenaikan pajak per tahun.
  • Besaran pajak kendaraan tergantung pemerintah daerah.
  • Motor termasuk barang mewah.

Pajak menjadi hal yang pengaruhi harga jual sepeda motor secara keseluruhan, dan wajib dibayarkan oleh konsumen.

Tentunya ketika membeli sepeda motor, terkadang Anda akan merasa bertanya-tanya mengapa harganya terlalu mahal? 

Ya, pertanyaan tersebut sangatlah lumrah, karena pabrikan menawarkan material lebih baik, kemudian tak lupa fitur dan teknologi canggih yang dibenamkan.

Hanya saja itu bukan alasan terakhir, karena ada sejumlah instrumen biaya lain yang harus dibayarkan.

Ini lantaran disetiap negara memiliki peraturan termasuk, adanya sejumlah kebijakan yang dibuat berdasarkan undang-undangn termasuk soal pajak yang sifatnya wajib bagi semua warga negara. 

Baca juga : Mulai Langka, Dealer Honda Ini Pajang Revo dan Supra X 125

Nah, ketika membeli sebuah sepeda motor, maka, Anda tidak hanya akan mengeluarkan biaya untuk barang saja, tapi juga ada pajak yang harus dibayarkan. 

Misalnya, harga sepeda motor Honda Beat sebesar Rp 19 juta on the road Jakarta. Maka, kita tidak hanya akan mengeluarkan uang untuk membeli unit saja, melainkan sudah termasuk pajak. 

Pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Artinya harga sepeda motor sejatinya bisa jauh lebih murah, jika tidak tak ada pajak. Namun karena adanya pajak, maka negara, termasuk pemerintah daerah ikut kecipratan mendapatkan pemasukan. 

Lantas pajak apa saja yang bisa mempengaruhi harga jual sepeda motor? Berikut ulasannya. 

Pajak Pertambahan Nilai 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi hal pertama yang bisa mempengaruhi harga sepeda motor jadi lebih tinggi.

Saat ini, PPN untuk sepeda motor masih sebesar 11 persen, dimana angka tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hanya saja, dalam pasal yang sama, tarif PPN sebesar 11 persen tersebut akan berubah menjadi 12 persen, dan itu akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Perlu dicatat, PPN untuk kendaraan bermotor ini diterapkan di seluruh Indonesia, dan akan disetor ke pemerintah pusat.

Maka dari itu, harga sepeda motor yang saat ini terasa sudah mahal, akan lebih mahal lagi di tahun 2025.

Baca juga : Viral Bikers Nekat Terobos Palang Pintu Kereta dan Berujung Cekcok

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Jenis pajak yang juga mempengaruhi harga sepeda motor adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hanya saja, jenis pajak ini tidak diterapkan ke semua sepeda motor. 

Sebab, PPnBM ditentukan berdasarkan beberapa faktor yang membuat barang tersebut tergolong barang mewah.

Pada sepeda motor, hal-hal yang menentukan barang tersebut mewah atau tidak dilihat dari kapasitas mesin, jenis bahan bakar, tipe bodi, dan sistem penggerak roda. 

Berdasarkan Peraturan yang berlaku sepeda motor dikenakan PPnBM sebesar 60 persen seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2021.

Hanya saja, motor yang dikenakan PPnBM adalah motor berkapasitas isi silinder 250 cc sampai 500 cc. 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Segera blokir kendaraan yang telah dijual.

Selain itu, saat membeli sepeda motor baru sudah pasti akan ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena terjadi penyerahan hak milik kendaraan bermotor. 

Nilai BBNKB yang harus dibayar saat membeli sepeda motor, pada dasarnya tergantung si konsumen membelinya.

Ini karena setiap daerah atau provinsi memiliki aturannya sendiri, seperti halnya di Jakarta, BBNKB motor baru bisa sekitar 10% dari harga off the road.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 

Ada juga biaya yang wajib dibayarkan yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Biaya ini biasanya diharuskan sebagai asuransi kecelakaan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, SWDKLLJ ini wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor saat melakukan pendaftaran atau perpenjangan STNK.

Besaran SWDKLLJ ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008, dimana untuk sepeda motor berkapasitas 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp 80 ribu. 

Baca juga : Tembus Rp 40 Juta, AHM Bantah PCX 160 Terbaru Kemahalan

Jika pengendara bermotor mengalami kecelakaan, maka besaran santunan telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta.

Dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban, hingga korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta.

STNK, TNKB dan BPKB

Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan dengan satu data alamat yang sama.

Setiap membeli sepeda motor, tentu saja akan mendapatkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), agar bisa legal saat dikendarai di jalan raya. Biaya ini dikelola oleh kepolisian. 

Adapun untuk biaya administrasi TNKB sebesar Rp 60.000 dan biaya administrasi Rp 50.000 dan penerbitan STNK Rp 100.000, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp 225.000 per penerbitan.

Kurang lebih seperti itu, jadi jika Anda ingin membeli motor baru maka sudah seharusnya mengetahui beberapa biaya yang juga dibebenkan kepada konsumen. 

Pajak Kendaraan Bermotor 

Jenis pajak lainnya bisa sangat mempengaruhi harga sepeda motor adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana pajak ini diperuntukan bagi pendapatan pemerintah daerah.

Hanya saja, PKB bisa berbeda-beda, karena sifatnya progresif atau tergantung seberapa banyak kendaraan yang dimiliki.

Untuk berapa besaran PKB bisa dilihat dari Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama; 
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 %.

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Melansir Bapenda Jakarta, tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

Contoh, jika seseorang   memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Banyak juga ya pajaknya?

 


 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Video Pendek Terkait

AHM bantah PCX 160 kemahalan. Masih sediakan tipe CBS. Beri opsi untuk konsumen. Dikenalkan PT Astra Honda Motor (AHM) pada penghujung tahun 2024, New PCX 160 resmi mengaspal pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Motor matic premium itu hadir dengan desain baru yang persis dengan versi 125 cc yang debut global di Eropa bulan November lalu. Dengan tetap mempertahankan kesan premium, lekuk bodi barunya dibuat lebih tegas tanpa meninggalkan kesan mewah. Konsep desain yang diusungnya yakni aktif, dinamis,
Kini punya 3 tipe. Pakai fitur RoadSync. Mesin tidak ada perubahan. Menyusul setelah debut global pada November lalu, PT Astra Honda Motor (AHM) bergerak cepat menghadirkan Honda PCX 160 2025 dengan 3 tipe berbeda. Motor matic premium tersebut hadir dengan desain yang berubah total, persis dengan unit PCX 125 yang debut di Eropa. Tidak hanya itu, motor ini juga menawarkan kecanggihan teknologi pada panel meternya. Apalagi kalau bukan dengan adanya fitur konektivitas gawai dengan nama RoadSync. M
PT Astra Honda Motor meluncurkan Honda PCX 160 2025 Mengalami pengembangan pada desain Penambahan fitur yang tak dimiliki kompetitor Generasi terbaru Honda PCX 160 meluncur tanpa embel-embel turbo selayaknya NMax, melainkan dilengkapi fitur yang belum pernah ada di model PCX terdahulu. Sebagaimana diketahui, rival utama Honda PCX tersebut ketambahan fitur anyar berupa Y-Shift yang membuatnya kini berjuluk Yamaha NMax Turbo. Berkat sematan tersebut pula pengendara mendapatkan sensasi berbeda mana
Viral pengendara sepeda motor ngotot terobos palang pintu kereta api. ada petugas yang mencegah. Media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara sepeda motor nekat terobos palang pintu kereta yang sudah ditutup. Bahkan dari rekaman video yang diunggah akun Instagram Fakta Indo, terlihat pengendara sepeda motor saling dorong dengan petugas yang berniat menghentikan laju motor saat ingin menerobos. Parahnya lagi, tak jauh dari keributan tersebut terlihat sebuah kereta melintas cukup cepat. "Mesk
Kerap jadi andalan instansi pemerintah. Honda Supra X 125 dijual mulai Rp 19,9 juta. Honda Revo dikenal irit. Harus diakui jika motor bebek yang dulunya menjadi idola banyak orang, kini mulai teralihkan. Pasalnya kini penjualan motor matic sangat dominan di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Tapi untuk daerah luar kota masih membutuhkan motor tipe underbone, seperti Honda Revo dan Supra X 125. Hal inilah yang kami lihat saat berkunjung ke Astra Motor Yogyakarta di Jombol, yang memajang due

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 32,17 - 36,30 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor