10 Tahun Mobil LCGC di Indonesia, Seberapa Laris Penjualannya?
Herdi · 11 Nov, 2023 10:01
0
0
Mobil LCGC atau Low Cost Green Car atau disebut juga dengan mobil murah ramah lingkungan, jadi satu diantara jenis mobil yang banyak dipilih konsumen di Indonesia.
Kehadiran mobil LCGC ini ternyata di tahun 2023 sudah memasuki satu dekade, dimana awal kemunculannya dimulai dari si kembar Toyota Agya dan Daihatsu Ayla.
Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) LCGC juga turut menyumbangkan penjualan otomotif sangat signifikan secara nasional, dengan rata-rata sekitar 15-20 persen setiap tahunnya.
Tingginya penjualan LCGC tak lepas dari konsep dari mobil tersebut, karena tergolong irit bahan bakar dan harganya terjangkau.
Selain itu, harga mobil LCGC juga hanya Rp100 jutaan, sehingga dianggap paling rasional untuk keuangan konsumen di Tanah Air, dibanding mobil lainnya.
Bicara soal LCGC, di edisi ke-10 tahun kategori mobil tersebut, memang cukup menarik untuk di ulas, karena kemunculannya cukup kontroversi. Nah, berikut rangkumannya.
LCGC merupakan bagian dari proyek pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013, yang awalnya ditujukan sebagai kendaran transportasi ramah lingkungan.
Hanya saja, saat diluncurkan keberadaan mobil ini awalnya bukan sebagai mobil pribadi, namun karena bentuk mungil dan murah, alhasil banyak dibeli keluarga kecil.
Konon LCGC atau KBH2 sudah dicanangkan pada tahun 2004, dimana produknya multi purpose vehicle, seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Hanya saja seiring berjalannya waktu, sembilan tahun kemudian mobil LCGC baru bisa dihadirkan, dengan ditandai kemunculan Agya-Ayla.
Pada dasarnya LCGC sendiri dianggap jadi alternatif bagi konsumen, karena harganya tergolong terjangkau, terlebih bisa diakses oleh mereka kalangan menengah ke bawah, yang mau beralih dari sepeda motor ke mobil.
Oia, LCGC di mata pemerintah namanya adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).
Mobil ini juga cukup spesial, karena pemerintah turut tangan, bahkan memberikan aturan tersendiri melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai perwakilan pemerintah.
Ya, kebijakan mengenai mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2.
Melansir situs Kemenperian, peraturan tersebut turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kala itu, aturan tersebut ditetapkan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
Secara keseluruhan konsep LCGC ini harusnya dilengkapi teknologi cukup tinggi, sehingga ramah lingkungan, namun harganya cukup murah, sehingga bisa jangkau kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Pasalnya, pada saat kemunculan LCGC, beberapa negara di dunia juga sedang mengusung konsep green car.
Di Jepang, mobil seperti LCGC juga dikenal dengan sebutan Kei Car, dimana bentuknya juga cukup mungil.
Sedangkan di beberapa negara maju lainnya, mobil yang mengusung konsep green car, lebih canggih lagi karena sudah hybrid dan listrik.
Menurut Pemerintah, seperti diatur Kemenperin, mobil LCGC wajib memiliki beberapa syarat, diantaranya:
Kapasitas Mesin bensin, setidaknya 980-1.200 cc (0,98-1,2 L) dengan tingkat konsumsi bahan bakar setidaknya 20 km/l
Berbahan bakar yang digunakan harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92.
Untuk mesin diesel, kapasitas mesin boleh lebih besar yaitu sampai 1.500 cc (1,5 L) dengan tingkat konsumsi bahan bakar setidaknya 20 km/l.
Berbahan bakar yang digunakan mesin diesel adalah Setan (CN) 51.
Radius belok paling banyak 4,6 m atau sama 4.600 mm
Harga jual tidak lebih dari Rp 95.000.000 berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
Penyesuaian harga sebanyak 15 persen untuk transmisi otomatis, sebanyak 10 persen untuk fitur keamanan, dan dapat disesuaikan dengan inflasi,
Mobil LCGC harus menggunakan penambahan nama merek dan logo khas Indonesia,
Mobil LCGC juga diwajibkan diproduksi di Indonesia, dengan kandungan lokal minimum 80 persen.
Alasan Harga LCGC Sekarang Jadi Makin Mahal
Seperti disebutkan di atas, bahwa LCGC merupakan bagian dari proyek pemerintah, dan disebutkan besaran harga mobil tersebut bisa saja disesukan karena adanya perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi.
Nah, beberapa faktor yang diketahui membuat LCGC bisa mengalami perubahan adalah terjadinya inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan atau harga bahan baku.
Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang.
Tidak hanya itu, pada tahun 2021, pemerintah melalui kemenperin mengeluarkan kebijakan baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Dari aturan ini, revisi syarat LCGC tertuang pada pasal 4, yaitu
Memiliki motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc
Hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 km/liter untuk bensin atau 21,8 km/liter untuk diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer
Memiliki radius putar (turning radius) maksimal 4.600 (mm) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) paling sedikit 150 mm.
Menggunakan tambahan merek Indonesia serta model dan logo yang mencerminkan Indonesia
Menggunakan harga jual paling tinggi Rp 135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek (APM)
Menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.
Perlu dicatat, besaran harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam surat pernyataan harga dan merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Nah, tepat pada 1 Oktober 2022, mobil LCGC yang juga sudah tidak dikenakan potongan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), seperti yang dilakukan sejak tahun 2013.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan RI mengeluarkan aturan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2022. Aturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawat, pada 2 Februari 2022.
Tarif PPnBM nol persen, kemudian dicabut dalam tiga tahap, dimana tarif PPnBM sebesar 1 persen pada kuartal kedua tahun 2022, lalu di kuartal ketiga 2 persen, dan kuartal keempat jadi tarif normal sebesar 3 persen per 1 Oktober 2022.
Alhasil, mobil LCGC tidak lagi jadi anak emas karena tidak terlalu spesial, dan harganya bisa dibilang.
Model LCGC yang Kini Bertahan
Saat pertama kali LCGC muncul, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla diluncurkan secara bersamaan pada 9 September 2013.
Kala itu,Daihatsu Ayla dibanderol mulai dari Rp76 juta hingga Rp106 juta. Mobil hatchback itu dipasarkan dalam enam varian yaitu, D MT, D+ MT, M MT, M AT, X MT, dan X AT.
Sedangkan untuk Toyota Agya hadir dengan tiga pilihan yaitu E, G, dan TRD S, dimana untuk harganya mulai dari Rp99 juta sampai Rp120 juta.
Selang 11 September 2013, Honda juga meluncurkan LCGC yang disebut Honda Brio (Spesifikasi | Berita) Satya yang hadir dalam tiga tipe yaitu E, S, dan A, dimana harganya mulai dari Rp106 juta sampai Rp117 juta.
Nah, pada 11 September 2013, Suzuki ikut menghadirkan LCGC yang disebut Karimun Wagon R, dengan tiga varian, yaitu GA, GL dan GX dengan harga mulai dari Rp77 juta sampai Rp99 juta.
Di tahun berikutnya, yaitu pada 6 Mei 2014, Datsun yang kembali menancapkan bisnisnya di Indonesia langsung meluncurkan Datsun Go (Spesifikasi | Berita)+ Panca yang mengusung konsep 5+2.
Datsun Go+ Panca hadir dengan tiga tipe, yaitu D, A, T dan T-Option yang dibanderol mulai dari Rp85 juta hingga Rp103 juta. Kemudian disusul dengan munculnya GO Hatchback.
Pasar LCGC pun semakin meluas, karena itu pada Agustus 2016 muncul LCGC MPV dengan kapasitas tujuh orang penumpang yaitu Toyota Calya dan Daihatsu Sigra.
Baik Calya maupun Sigra diklaim sudah punya kandungan lokal 94 persen.
Untuk harganya, Toyota Calya dibanderol mulai Rp129,65 juta sampai Rp150 juta. Sementara Daihatsu Sigra rentang harganya Rp106 juta sampai Rp149 juta.
LCGC Perlahan Menghilang
Euforia mobil LCGC yang dibilang cukup sukses di pasar otomotif nasional rupanya tidak dinikmati dua model ini, yaitu Datsun GO+Panca dan GO Hatchback, serta Karimun Wagon R.
Ya, mobil LCGC dari dua brand yang berbeda ini penjualannya memang tak sebesar lainnya, lantaran tak cukup laris dipasaran.
Maka dari itu, Datsun Go+ Panca dan Go Hatchback disuntik mati, dan pabrik produksinya pada Januari 2020 yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa ditutup.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.