Mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum, haruslah mematuhi dan mengikuti beragam peraturan yang telah ditetapkan.
Kalau tidak, denda tilang akan dikenakan untuk mereka yang melanggar peraturan lalu lintas.
Ketimbang mengeluarkan uang untuk kesalahan sepele, tentu lebih baik mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Soalnya ada pula denda tilang yang mencapai Rp 1 juta, lumayan besar banget apalagi jika kena tilang diakhir bulan. Duh!
Tentunya tak mau dong melakukan pelanggaran tersebut, padahal pelanggaran dengan denda besar itu bisa diantisipasi.
Caranya berkendara dengan normal, ikuti rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Memangnya pelanggaran seperti apa sih yang bisa didenda sampai Rp 1 juta? Berikut penjelasannya.
Baca juga : Indonesia Paling Dimanja Urusan SIM, Luar Negeri Belum Tentu Ada!
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu berkas wajib yang harus dimiliki setiap pengendara.
Termasuk juga untuk pengendara sepeda motor, dalam hal ini adalah SIM C. Jadi jangan sampai tertinggal ya.
SIM juga menjadi bukti jika pengendara tersebut memang layak dan telah memiliki pemahaman akan rambu-rambu dan aturan lalu lintas.
Karena berkendara untuk berkendara di jalan raya, enggak bisa sembarangan, butuh pemahaman dan kemampuan berkendara mumpuni.
Maka dari itu tidak punya atau tidak membawa SIM saat berkendara, termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Tak membawa SIM akan dikenakan denda tilang dengan nominal beragam.
Baca juga : Layanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Lagi Biaya Pembuatan SIM C
Paling besar mencapai Rp 1 juta jika pengendara bermotor nekad berkendara tanpa SIM dengan alasan apa pun, termasuk jika masa berlaku SIM telah berakhir.
Selain denda maksimal tersebut, pelanggar juga bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 bulan, hal ini diatur dalam Pasal 281, seperti dikutip dari laman resmi polri.go.id.
Jadi untuk mengantisipasi hal tersebut, pastikan SIM C selalu tersimpan rapi di dalam dompet ya.
Yang patut diingat adalah Kepolisian akan membuat aturan penggolongan SIM C, menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2 meski sampai saat ini belum ketuk palu.
Nantinya SIM C akan diberlakukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Misalnya pengguna Honda BeAT, Yamaha R15 bahkan pengguna Honda Forza termasuk golongan SIM C biasa.
Baca juga : Polisi Luruskan Isu Penggunaan SIM CI Untuk Motor Listrik, Jadi Kendarai Gesits Pakai SIM Apa?
Lalu SIM C1 untuk pengendara motor dengan mesin 250-500 cc, yang termasuk kategori motor besar kelas menengah nih.
Contohnya ada KTM 390 Adventure, Honda CB500X, Kawasaki Ninja ZX-4RR yang memang punya kapasitas mesin nanggung.
Lantas untuk golongan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin lebih dari 500 cc yang masuk golongan moge bermesin besar.
Golongan ini contohnya adalah Kawasaki Ninja ZX-6R, Honda CBR1000RR-R Fireblade hingga Harley-Davidson Pan America.
Untuk bisa mendapatkan SIM C1, setidaknya pengendara telah memiliki SIM C selama satu tahun.
Dan untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun, sehingga bisa naik golongan SIM C secara bertahap.
Perihal penggolongan SIM C sejatinya sudah tercetus sejak lama. Bahkan rencana tersebut sudah bergaung pada 2012 silam.
Seperti tercantum di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C.
Tetapi masih dalam kategori SIM C yang belum disebutkan perbedaannya secara signifikan. Sehingga kala itu tak bisa langsung diberlakukan kepada masyarakat.
Baca juga : Segini Biaya Pembuatan SIM A, B, C, dan D Terbaru, Perhatikan Syaratnya
Baru pada PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sudah menyebutkan soal SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan perbedaan di volume mesin motornya.
Meski sudah ada penggolongan, namun pada prakteknya masih belum diaplikasikan pada masyarakat.
Semua pemohon tetap mendapat SIM yang sama, yakni SIM C biasa dan masih bebas mengendarai motor jenis apa saja dan berapapun kapasitas mesinnya.
Sebagai pengingat, biaya pembuatan SIM C untuk tahun 2024 ini belum ada kenaikan sama sekali.
Biaya untuk pembuatan SIM C baru hanya Rp 100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Sehingga total biaya untuk membuat SIM C baru hanya Rp 155 ribu saja, murah bukan?
Sebelum bisa memiliki SIM C, Anda harus menyiapkan sejumlah berkas seperti fotokopi KTP pemohon, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter.
Lalu mengisi formulir permohonan SIM, mengikuti ujian teori dan mengikuti ujian praktik.
Jika telah lulus ujian praktik, pemohon SIM tinggal menuju ruang foto untuk proses pencetakan SIM baru. Tinggal tunggu sesaat, dan SIM pun sudah selesai dibuat.