STNK motor hilang jelas langsung terbayang rumitnya proses pengurusan sampai bisa mendapatkan STNK yang baru.
Apalagi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan jadi salah satu dokumen penting, yang harus dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Jadi jika STNK hilang, rasanya gak nyaman berkendara di jalan umum pakai motor, ada rasa deg-degannya. Betul?
Soalnya jika terkena razia polisi, motor bisa dikandangi karena tak ada bukti kalau motor itu adalah milik kalian.
Atau bahkan tak bisa bawa keluar motor dari area parkir mall, karena setiap motor yang keluar harus menunjukkan STNK.
Jadi bagaimana cara mengurus STNK motor yang hilang?
Baca juga : Dijual Rp 330 Juta, Berapa Pajak Tahunan Piaggio MP3 300 HPE?
Dan jika STNK hilang bersamaan dengan dompet yang berisi identitas pemilik, maka wajib untuk membuat identitas (KTP) baru terlebih dulu.
Ada pun KTP dimaksud adalah KTP yang namanya sesuai dengan nama yang tertulis pada STNK yang hilang.
Surat kehilangan dari kepolisian bisa didapatkan di Polsek di mana STNK tersebut hilang, dan dokumen ini yang wajib diurus segera.
Setelah melengkapi semua dokumennya, kumpulkan semua dokumen seperti KTP, BPKB atau legalisirnya, surat kehilangan dan kendaraan ke kantor Samsat.
Bukti cek fisik kendaraan bisa didapat di kantor Samsat, serta pemohon mengisi formulir permohonan pembuatan STNK baru.
Baca juga : Habis Jual Motor? Langsung Blokir STNK Biar Gak Kena Progresif!
Perkara biaya pembuatan STNK baru, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 100 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.
Nominal tadi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun jika pajak juga menjelang jatuh tempo, biasanya biaya pembuatan juga akan ditambah dengan pajak tahunan.
Proses pembuatan STNK baru pun terhitung cepat, antara 20 menit hingga 1 jam, tergantung antrian di kantor Samsat.