Beberapa kasus kecelakaan di Indonesia, kerap kali membuat salah satu pihak yang merasa menjadi korban memaksa meminta KTP atau SIM sebagai jaminan.
Ya, jaminan yang dimaksud agar mereka yang dianggap sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Misalnya biaya perbaikan pada kendaraan yang rusak. Tapi emang boleh saat terlibat kecelakaan SIM dan STNK ditahan?
Baca juga: Makin Marak, Aksi Viral Ugal-Ugalan Remaja Belasan Tahun Berujung Kecelakaan Maut
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyatakan, siapapun yang terlibat tindak pidana termasuk dalam kecelakaan lalu lintas, harus menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kejadian menyita dengan cara meminta SIM dan STNK untuk jaminan yang dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas dari aspek hukum tidak diperbolehkan," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia
Budiyanto juga menegaskan, sudah seharusnya jika terjadi kecelakaan maka harus dicari tahu hukum kausalitas atau sebab akibat peristiwa yang terjadi.
"Karena mereka belum tahu siapa yang dalam posisi lemah atau korban, dan siapa sebagai tersangkanya atau pada posisi yang salah," jelasnya.
Baca juga: Rider Tunjukan SIM dan STNK Via Smartphone Saat Razia, Kena Tilang?
Karena Indonesia negara hukum, maka sebaiknya jika terjadi kecelakaan maka yang perlu diingat, peristiwa ini diatur dalam dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Nah, bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas harus menghormati asas praduga tak bersalah dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan melakukan tindakan sesuai yang diatur.
Adapun hal yang mengenai kewenangan penanganan kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan penyitaan diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP dan pasal 7 ayat 1 huruf e KUHAP.
Sebaliknya, kewenangan dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan diatur dalam pasal 89 ayat 2, lalu pasal 236 serta pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.
"Sehingga dengan demikian, bahwa menahan SIM dan STNK oleh yang menganggap dirinya sebagai korban, secara hukum tidak dibenarkan."
"Apabila hal tersebut dilakukan dengan cara paksa merupakan tindak pidana perampasan dan main hakim sendiri," kata Budi.
Budiyanto yang juga mantan personil Polisi dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, menahan SIM dan STNK dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak dibenarkan secara hukum dengan dalih apapun, apalagi dilakukan dengan cara memaksa atau mengintimidasi.
"Laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Selain mereka yang terlibat kecelakan, Anda yang melihat peristiwa ini juga wajib berperan aktif, sesuai dengan pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung kabur. Ada prosedur hukum yang harus dilakukan.
Sebab, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian, merupakan tindak kejahatan.
Jika itu terjadi, maka pelanggar bisa dikenakan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut dipidana, bisa dikenakan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak
Rp 75 juta.