SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Emang Boleh?

 

Kecelakaan sepeda motor
  • Pihak yang merasa dirugikan meminta SIM atau STNK.
  • Kedua dokumen ditahan agar pelaku bertanggung jawab.

Beberapa kasus kecelakaan di Indonesia, kerap kali membuat salah satu pihak yang merasa menjadi korban memaksa meminta KTP atau SIM sebagai jaminan.

Ya, jaminan yang dimaksud agar mereka yang dianggap sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.

Misalnya biaya perbaikan pada kendaraan yang rusak. Tapi emang boleh saat terlibat kecelakaan SIM dan STNK ditahan?

Baca juga: Makin Marak, Aksi Viral Ugal-Ugalan Remaja Belasan Tahun Berujung Kecelakaan Maut

Kecelakaan sepeda motor

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyatakan, siapapun yang terlibat tindak pidana termasuk dalam kecelakaan lalu lintas, harus menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kejadian menyita dengan cara meminta SIM dan STNK untuk jaminan yang dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas dari aspek hukum tidak diperbolehkan," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Saat kecelakaan mereka yang merasa menjadi korban kerap meminta SIM untuk jadi jaminan

Budiyanto juga menegaskan, sudah seharusnya jika terjadi kecelakaan maka harus dicari tahu hukum kausalitas atau sebab akibat peristiwa yang terjadi.

"Karena mereka belum tahu siapa yang dalam posisi lemah atau korban, dan siapa sebagai tersangkanya atau pada posisi yang salah," jelasnya. 

Baca juga: Rider Tunjukan SIM dan STNK Via Smartphone Saat Razia, Kena Tilang?

Aturan Jika Terjadi Kecelakaan

Kecelakaan dengan melibatkan pengguna sepeda motor

Karena Indonesia negara hukum, maka sebaiknya jika terjadi  kecelakaan maka yang perlu diingat, peristiwa ini diatur dalam dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.  

Ilustrasi kecelakaan tunggal sepeda motor

Nah, bagi mereka yang  terlibat dalam kecelakaan lalu lintas harus menghormati asas praduga tak bersalah dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan melakukan tindakan sesuai yang diatur.

Adapun hal yang mengenai kewenangan penanganan kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan penyitaan diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP dan pasal 7 ayat 1 huruf e KUHAP.

Sebaliknya, kewenangan dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan diatur dalam pasal 89 ayat 2, lalu pasal 236 serta pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan. 

Ilustrasi kecelakaan adu banteng dua sepeda motor

"Sehingga dengan demikian, bahwa menahan SIM dan STNK oleh yang menganggap dirinya sebagai korban,  secara hukum tidak dibenarkan."

"Apabila hal tersebut dilakukan dengan cara paksa merupakan tindak pidana perampasan dan main hakim sendiri," kata Budi. 

Budiyanto yang juga mantan personil Polisi dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, menahan SIM dan STNK dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak dibenarkan secara hukum dengan dalih apapun, apalagi dilakukan dengan cara memaksa atau mengintimidasi.

"Laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.  

Jika Melihat Kecelakaan Lakukan Ini

Kecelakaan di Cibubur beberapa waktu lalu.

Selain mereka yang terlibat kecelakan, Anda yang melihat peristiwa ini juga wajib  berperan aktif, sesuai dengan pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan. 

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: 

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas; 
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung kabur. Ada prosedur hukum yang harus dilakukan. 

Sejumlah pengguna sepeda motor mengalami kecelakaan di Cibubur beberapa waktu lalu

Sebab, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian, merupakan tindak kejahatan.

Jika itu terjadi, maka pelanggar bisa dikenakan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut dipidana, bisa dikenakan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak
Rp 75 juta.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Video Pendek Terkait

Mesinnya dikembangkan dari tipe Panigale Superleggera 1299. Dijual mulai Rp 213 jutaan. Sebelumnya Ducati sempat menampilkan teaser dari pengembangan mesin silinder tunggal, kini giliran motornya yang meluncur. Julukannya Ducati Hypermotard 698 Mono yang dirilis pekan ini. Memang bukan motocross seperti diprediksi banyak orang, tapi sosoknya tetap hadir sebagai 'motor jangkung' yang cocok untuk penggunaan dalam kota atau dipakai di jalan yang jelek. Di pasaran, Ducati Hypermotard 698 Mono punya
1 November 2023 Polisi gelar razia uji emisi dengan memberikan sanksi tilang. Selang satu hari, polisi setop pemberian sanksi dan ganti dengan sosialisasi. Razia uji emisi yang kembali digelar khusus di wilayah DKI Jakarta, pada 1 November 2023, ternyata tak lagi memberikan sanksi tilang. Hal ini diakui Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman, yang menyebutkan alasan distopnya penilangan uji emisi karena banyak masyarakat yang komplain. "Makanya mulai hari ini (Kamis, 2/11/2023) kami tetap melak
Honda ADV 160 2024 hadir dengan warna baru Tipe ABS punya Tough Matte Brown Tipe CBS hadir Dynamic Grey PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan penyegaran pada Honda ADV 160 2024, yakni berupa warna baru. Ya, warna baru untuk skutik petualang ini diterapkan pada tipe Anti-lock Braking System (ABS) berupa Tough Matte Brown. Warna baru tersebut melengkapi opsi yangs udah ada yakni Tough Matte Black, Tough Matte Red, dan Tough Matte White. Sedangkan untuk Honda ADV 160 tipe Combi Brake System (CBS), p
Sepeda motor banyak disukai masyarakat Sepeda adalah nenek moyang dari sepeda motor Sepeda motor jadi salah satu transportasi yang banyak disukai masyarakat, tak terkecuali di Indonesia. Keberadaan sepeda motor sendiri memang dianggap sangat bermanfaat untuk mobilitas sehari-hari. Terlebih untuk jarak dekat. Baca juga: Sejarah Munculnya Sepeda Motor Honda, Bangkit Setelah Pabriknya di Bom saat Perang Dunia II Sepeda motor juga banyak jenisnya, mulai dari skuter matik, bebek, hingga sport. Untuk
Motor listrik Suzuki Moqba memiliki empat roda modular. Suzu-Ride dan Suzu-Cargo punya kemampuan angkut barang fleksibel. Di Indonesia, nama pabrikan motor Suzuki kembali melambung lewat kehadiran Burgman Street 125 EX di IMOS+ 2023. Namun di Jepang, nama Suzuki melonjak lewat sejumlah kendaraan masa depan unik yang dikenalkan di ajang Japan Mobility Show 2023 beberapa waktu lalu. Disebut unik, karena sejumlah kendaraan ini memiliki desain yang terbilang futuristik untuk disebut sebagai motor li

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor