Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar jika motor dengan usia tiga tahun atau lebih, dilarang masuk Jakarta.
Sontak berita tersebut viral, mengundang pro dan kontra serta akan berdampak pada banyak kalangan.
Kabar tersebut terkait dengan tujuan untuk menggapai langit biru dengan mengurangi emisi kendaraan bermotor.
Ditambah lagi dengan isu tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi, yang ikut tarik ulur.
Namun berita mengenai pembatasan usia kendaraan yang boleh masuk Jakarta tak benar alias hoax.
Yang benar adalah kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun harus melakukan uji emisi untuk masuk Jakarta.
Baca juga : Tarik Ulur, Polisi Setop Lagi Sanksi Tilang Razia Uji Emisi
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan."
"Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta."
"Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," seperti tertulis dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan usia lebih dari tiga tahun.
Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.
Hal ini karena kendaraan baru dianggap masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi yang ditunjuk dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Razia uji emisi yang kembali digelar khusus di wilayah DKI Jakarta, pada 1 November 2023, ternyata tak lagi memberikan sanksi tilang.
Hal ini diakui Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman, yang menyebutkan alasan distopnya penilangan uji emisi karena banyak masyarakat yang komplain.
"Makanya mulai hari ini (Kamis, 2/11/2023) kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ungkap Latif seperti dilansir NTMC Polri.
Ya, di hari pertama pada Rabu (1/11/2023) razia uji emisi diberlakukan bagi mereka yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
Baca juga : Razia Uji Emisi Dimulai Hari Ini, Berlangsung 51 Kali di 5 Wilayah
Seperti sebelumnya, kendaraan seperti sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan sanksi tilang Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk mobil sanksinya bisa dua kali lipat yaitu mencapai Rp 500 ribu.
Akan tetapi, selang satu hari atau per hari Kamis (2/11/2023) sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos disetop.
Maka dari itu, Latif menyebutkan, untuk pemeriksaan uji emisi, petugas hanya memberlakukan himbauan saja kepada pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi kendaraan.