Seluruh pengendara kendaraan bermotor termasyuk juga sepeda motor, harus memahami peraturan lalu lintas yang berlaku.
Saat ini yang menjadi pedoman adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Di sana tertulis semua kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk sanksi berupa denda atau pidana jika sampai melanggar.
Besaran denda yang diberikan untuk pelanggar pun bervariasi, dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, yang dimaksud untuk memberi efek jera.
Baca Juga: Ingat, Ngobrol Sambil Motoran Ternyata Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu!
Dan kali ini kami uraikan lagi jenis pelanggaran lalu lintas yang besaran denda maksimalnya sampai Rp750 ribu. Dijamin duit belanja bisa ludes!
Denda sebesar itu pun ternyata karena pelanggaran sepele, yang sebenarnya sangat bisa dihindari oleh siapa pun.
Larangan ini sejatinya sudah jelas, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi. Ketentuan ini juga sudah ada di Pasal 106.
Dalam lampiran UULLAJ, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap pengemudi harus mengemudi dengan penuh perhatian, tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, meminum alkohol, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Bila kedapatan melanggar, maka siap-siap dikenakan Pasal 283 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."
Baca Juga: Terus Membaik, Penjualan Motor Baru Januari 2022 Tembus 443 Ribu Unit
Yang kedua ini paling sering ditemukan di jalan. Tak sedikit pemotor yang mungkin terburu-buru dan dikejar waktu sehingga harus terpaksa menerobos palang perlintasan kereta api.
Padahal sudah jelas, fungsi palang yang ada mencegah kendaraan lewat karena akan ada kereta yang melintas.
Ini sudah diatur dalam Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
Sayangnya keberadaan palang sering dianggap sepele. Banyak pengendara yang cuek dan santai saja menerobos palang kereta. Kecuali ada petugas kepolisian yang berjaga, mereka akan takut melanggar.
Seyogyanya apabila kedapatan melanggar Pasal 114 tadi, maka si pelanggar tadi dapat dikenakan Pasal 296. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinayl sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, dipidana denga pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."
Kedua pelanggaran tersebut kerap terjadi, namun sayangnya masih banyak pengendara termasuk bikers, yang tetap nekat melakukan.
Pelanggaran pertama yang paling mudah dan sering dilihat adalah pengemudi ojek online, yang kerap memainkan smartphone sambil berkendara.
Biasanya karena melihat peta digital, menerima orderan masuk atau ditelpon konsumennya. Kalau sudah begini lebih baik berhenti sejenak.
Pun soal palang pintu kereta terlebih pada jam-jam sibuk, yang mana banyak pengendara yang tak sabaran dan ingin segera sampai tujuan.
Padahal menunggu sejenak jelas lebih aman, serta terhindar dari potensi bahaya dan juga denda Rp 750 ribu tadi bukan?
Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu