Hujan, jadi alasan para rider memilih berteduh di bawah jembatan atau terowongan daripada melanjutkan perjalanan.
Fenomena ini kerap dianggap jadi hal biasa karena para rider memanfaatkan sebuah bangunan seperti jembatan atau kolong jalan tol untuk berteduh saat turun hujan.
Namun begitu, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menuturkan, pengguna jalan yang berteduh di bawah jembatan sudah tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan jalur yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas
Baca juga: Awas Celaka, Musim Hujan Kerap Jadi Momok Buat Bikers
"Berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidak tertiban lalu lintas," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun, Jumat (1/12/2023).
Menurut Budiyanto yang merupakan pensiunan Polisi dengan pangkat terakhir ajun komisaris besar polisi (AKBP), sudah sebaiknya saat memasuki hujan, maka perlengkapan seperti jas hujan dan lain-lainnya justru harus dipersiapkan.
"Sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan, apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Awas, Asal Pilih Jas Hujan Bisa Bikin Gak Nyaman!
Pengendara sepeda motor memang kerap bandel lantaran memilih kolong jembatan untuk berteduh saat hujan.
Padahal Budiyanto menyatakan, bahwa berhenti di bawah jembatan jika dilihat dari aspek hukum lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, mereka yang melanggar bisa terkena pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Baca juga: Hujan Masih Sering Turun, Perhatikan Hal Berikut Agar Nyaman dan Aman Saat Berkendara
Selain itu, pasal tersebut juga bersinergi dengan pasal 106 ayat 4 huruf e, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Adapun sanksi para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UU No 22/2009. Bagi pengendara bermotor yang melanggar pasal 106 ayat 4 huruf dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Apabila pengguna jalan dihimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22/2009 dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Pada dasarnya, jika hujan tiba sebaiknya rider selalu membawa jas hujan agar tidak berhenti dan parkir di kolong jembatan saat hujan dengan waktu lama justru akan menimbulkan kemacetan.