Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, ada info penting terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Kenaikan ini berlaku untuk mobil dan juga motor kepemilikan kedua dan seterusnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, seperti dilansir dari berbagai sumber.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," isi Pasal 7 Perda tersebut.
Ini artinya jika satu keluarga punya 2 kendaraan dengan nama berbeda, meski satu alamat, tetap terkena pajak tersebut.
Oleh sebab itu, maka untuk kepemilikan kendaraan kedua kini pajak progresifnya menjadi 3 persen dari sebelumnya 2,5 persen.
Baca juga : Cara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'
Kendaraan ketiga naik menjadi 4 persen dari 3,5 persen; serta kendaraan keempat dari 4,5 persen menjadi 5 persen.
Namun untuk kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang pajak progresif ini dikenakan hingga kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentase 10 persen.
Pajak progresif tersebut dikenakan atas kepemilikan pribadi, sementara kepemilikan oleh Badan atau usaha, tak kena pajak progresif.
Semakin mahalnya pajak progresif tentu akan memberatkan jika ada rencana untuk membeli kendaraan baru.
Maka sebaiknya jika kendaraan lama sudah dijual, langsung lakukan blokir data kendaraan.
Jangan sampai sudah beli motor baru, eh statusnya kepemilikan kedua, karena data kendaraan yang lama masih tercatat.
Toh sekarang blokir STNK juga gak ribet, karena sudah bisa online.
Contoh untuk wilayah Jakarta, bisa langsung masuk situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kemudian pilih menu PKB, klik menu pelayanana dan pilih Blokir Kendaraan.
Lalu input pelat nomor kendaraan yang akan diblokir, lanjut unggah beberapa dokumen dan klik kirim.
Baca juga : Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Lengkap dengan Biayanya
Jika berhasil, status pemblokiran akan dikirim via email atau bisa dilihat pada kolom PKB.
Nah beberapa dokumen yang dimaksud juga menjadi syarat untuk melakukan pemblokiran.
Diantaranya KTP pemilik kendaraan, fotokopi bukti bayar, fotokopik STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Proses pemblokiran kendaraan akan berbeda-beda untuk tiap provinsinya, karena pajak kendaraan tergantung pada Dispenda masing-masing provinsi.
Selain lewat online, pemblokiran kendaraan juga bisa dilakukan offline di kantor Samsat kendaraan terdaftar.