Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Resmi Naik 0,5 Persen

Pajak progresif di Jakarta naik 0,5 persen.
  • Kenaikan pajak progresif sebesar 0,5 persen.
  • Berlaku mulai Januari 2024.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, ada info penting terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Kenaikan ini berlaku untuk mobil dan juga motor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, seperti dilansir dari berbagai sumber.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," isi Pasal 7 Perda tersebut.

Ini artinya jika satu keluarga punya 2 kendaraan dengan nama berbeda, meski satu alamat, tetap terkena pajak tersebut.

Oleh sebab itu, maka untuk kepemilikan kendaraan kedua kini pajak progresifnya menjadi 3 persen dari sebelumnya 2,5 persen.

Baca juga : Cara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'

Antrian pembayaran  pajak di Samsat.

Kendaraan ketiga naik menjadi 4 persen dari 3,5 persen; serta kendaraan keempat dari 4,5 persen menjadi 5 persen.

Namun untuk kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang pajak progresif ini dikenakan hingga kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentase 10 persen.

Pajak progresif tersebut dikenakan atas kepemilikan pribadi, sementara kepemilikan oleh Badan atau usaha, tak kena pajak progresif.

Blokir Kendaraan Hindari Pajak Progresif

Semakin mahalnya pajak progresif tentu akan memberatkan jika ada rencana untuk membeli kendaraan baru.

Segera blokir kendaraan yang telah dijual.

Maka sebaiknya jika kendaraan lama sudah dijual, langsung lakukan blokir data kendaraan.

Jangan sampai sudah beli motor baru, eh statusnya kepemilikan kedua, karena data kendaraan yang lama masih tercatat. 

Toh sekarang blokir STNK juga gak ribet, karena sudah bisa online.

Contoh untuk wilayah Jakarta, bisa langsung masuk situs https://pajakonline.jakarta.go.id. 

Kemudian pilih menu PKB, klik menu pelayanana dan pilih Blokir Kendaraan.

Lalu input pelat nomor kendaraan yang akan diblokir, lanjut unggah beberapa dokumen dan klik kirim. 

Baca juga : Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Lengkap dengan Biayanya

Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan dengan satu data alamat yang sama.

Jika berhasil, status pemblokiran akan dikirim via email atau bisa dilihat pada kolom PKB.

Nah beberapa dokumen yang dimaksud juga menjadi syarat untuk melakukan pemblokiran. 

Diantaranya KTP pemilik kendaraan, fotokopi bukti bayar, fotokopik STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Proses pemblokiran kendaraan akan berbeda-beda untuk tiap provinsinya, karena pajak kendaraan tergantung pada Dispenda masing-masing provinsi. 

Selain lewat online, pemblokiran kendaraan juga bisa dilakukan offline di kantor Samsat kendaraan terdaftar.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberi...

Video Pendek Terkait

Kuning berarti jalan tersebut adalah jalan nasional. Putih biasa dipakai untuk jalan yang statusnya bukan jalan nasional. Sebagai pengguna jalan sehari-hari, tentu kalian tak asing dengan sejumlah marka jalan yang kerap dilalui. Pola garis pada jalan memiliki arti dan fungsi, sebagai penanda boleh atau tidak kalian mendahului kendaraan di depan. Soal marka jalan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 19 m
Suplai chip sudah normal. Produksi motor Yamaha sudah normal. Konsumen tak perlu lagi inden. Dalam beberapa tahun belakangan ini kita kerap mendengar istilah tambah uang untuk membeli produk motor Yamaha. Istilah 'upping price' itu kerap terjadi dan dilakukan oleh oknum sales nakal. Biasanya konsumen yang ingin membeli produk incaran harus inden, dan keluar uang lebih kalau mau unitnya datang lebih cepat. Tentunya hal itu memberikan citra negatif kepada pabrikan garputala itu, dan konsumen pun b
Harga Rp 290 ribu dan bergaransi 2 bulan. Bisa menggunakan arus DC maupun AC. Sekaligus memperkenalkan ofline store baru. Trend penggunaan lampu LED saat ini semakin marak, baik digunakan langsung oleh pabrikan sepeda motor. Baik sebagai lampu standar atau disuguhkan juga oleh para produsen komponen aftermarket di pasaran. Pasalnya penggunaan lampu ini membuat sepeda motor tampil lebih modern berkat cahaya putih kebiruannya yang khas. Selain itu LED juga membutuhkan daya lebih sedikit tapi denga
Spesifikasi mesin keduanya beda tipis. Jok Lexi LX 155 lebih rendah 8 mm dari Vario 160. Honda Vario 160 unggul di tangki bensin dan ruang bagasi. Setelah ditunggu-tunggu lama, akhirnya Yamaha Lexi mendapatkan pembaharuan dan membuat namanya berubah menjadi Yamaha Lexi LX 155. Motor ini langsung digadang-gadang menjadi lawan berat dari Honda Vario 160. Cukup setuju karena selain kapasitas mesin yang menjadi 155 cc set up harga yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga cu
Yamaha Lexi LX 155 dijual mulai Rp 25 jutaan. Honda Vario 160 dapat baju baru. Update harga Vespa dan matic Suzuki. Sepanjang pekan lalu banyak informasi menarik seputar roda dua yang kami beritakan. Dari peluncuran motor listrik murah Polytron Fox S, update harga motor hingga kehadiran Yamaha Lexi LX 155 2024. Yup, awal tahun kerap menjadi momentum bagi pabrikan untuk menghadirkan produk anyar. Tapi juga melakukan update produk dari pemberian warna baru atau mengganti stripe bodi. Dan berikut k

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor