Banyak sumber menyebutkan, jika pengendara sepeda motor sering kali melanggar aturan lalu lintas di jalan raya sehingga harus dikenakan denda tilang.
Masalahnya, pelanggaran yang dilakukan sering kali tidak sekadar membahayakan diri sendiri, namun juga orang lain di sekitar.
Namun saat pelanggar bertemu petugas polisi lalu lintas atau saat Razia, tentu saja mereka menjadi takut dengan sanksi yang bakal diterima.
Seperti yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca juga: Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta!
Nah, bicara soal sanksi yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas, ternyata ada juga denda tilang yang tergolong tidak besar, namun bikin nyesek jika harus dikeluarkan.
Sebab, denda tilang yang dimaksud jumlah maksimalnya berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
Meski tak terlalu besar, tentu saja dengan uang sebanyak itu kita masih bisa memanfaatkan untuk keperluan lainnya.
Contohnya bisa untuk dipakai isi bensin beberapa hari ke depan, atau kebutuhan makan sehari-hari.
Baca juga: Kepingin Tahu Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Cek Di Sini
Mau tahu apa saja pelanggaran lalu lintas yang dendanya tergolong ringan, berikut ulasannya.
Selain patuh terhadap aturan lalu lintas, pengendara sepeda motor juga wajib patuh kepada petugas kepolisian yang berjaga.
Sebab, banyak contoh kasus pengendara sewot saat diberhentikan petugas. Padahal mereka bisa berbicara baik-baik.
Jika tidak patuh kepada petugas maka siap-siap dikenai pasal 282:
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual
Sudah seharusnya setiap sepeda motor yang digunakan di jalan raya dilengkapi berbagai persyaratan teknis seperti standar bawaan pabrikan.
Namun faktanya, banyak sepeda motor yang dilakukan perombakan tanpa izin dan peruntukannya.
Jika melakukan hal tersebut, maka siap-siap dikenakan pasal 285 ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara sepeda motor juga kerap kali melanggar lalu lintas, dimana kesalahan yang dilakukan sangat berbeda-beda.
Jika melakukan Gerakan lalu lintas, seperti berhenti atau parkir sembarang bisa dikenakan Pasal 287 ayat 3, 4 dan 6.
3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan jika ugal-ugalan dan mengganggu lalu dengan cara menyalakan klakson atau lainnya bisa kena pasal sama:
4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan jika pengendara sepeda motor salah dalam penggandengan atau menempel kendaraan lain juga salah.
6) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Alasan klasik pengendara sepeda motor yang melanggar saat dimintai Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya adalah tidak bisa menunjukan SIM.
Nah, mereka yang tidak bisa menunjukan SIM bisa dikenakan Pasal 288 ayat 2:
2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara sepeda motor sering kali abai terhadap keselamatan dirinya sendiri.
Satu diantaranya kerap ogah mengenakan helm, padahal perangkat ini bisa mengurangi cidera saat terjadi kecelakaan.
Jika tidak menggunakan helm bisa dikenai pasal 291 ayat 1 dan 2.
Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sepeda motor sudah seharusnya hanya membawa dua orang penumpang. Jika lebih dari itu, adalah melanggar lalu lintas.
Jika membawa penumpang lebih dari dua orang, bisa dikenakan pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pelanggaran yang kerap dianggap sepele oleh pengguna sepeda motor yaitu, tidak menyalakan lampu Utama.
Padahal mereka yang melanggar aturan ini bisa dikenakan pasal 293 ayat 1 dan 2.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Selain lampu Utama, mereka yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga bisa dikenai Pasal 294 dan 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.