Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM C untuk sepeda motor harus melengkapi dengan syarat menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Ya, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan saat ini jadi syarat wajib yang diterapkan Kepolisian Republik Indonesia.
Kebijakan ini merupakan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang juga ditujukan langsung kepada para Menteri, Pejabat di Pemerintahan, dan termasuk Kepolisian.
Maka dari itu, munculah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Bikin SIM C1 Wajib Ikut Praktek dan Segini Biaya yang Harus Disiapkan!
Berdasarkan pasal 9 ayat 1, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon, yang berbunyi:
Syarat aktif jadi peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi:
1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Baca juga: Segini Biaya Perpanjang SIM Keliling Untuk SIM C, Mahal Atau Murah?
Kebijakan soal syarat adanya BPJS Kesehatan atau JKN dalam perpanjangan maupun pembuatan SIM ini sejatinya hukumnya wajib.
Namun begitu, dalam penerapannya yang dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 adalah tahap uji coba.
Bahkan uji coba ini baru diterapkan di beberapa wilayah hukum di Indonesia, seperti layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Maka dari itu, sebelum terlambat melakukan perpanjang atau pembuatan SIM, maka cek terlebih dahulu aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh dari Google Play Store atau Apple App Store, aplikasi WhatsApp di nomor 08118165165, dan situs resmi di https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Bukan tak mungkin saat ini masih ada yang tidak atau telat melakukan pembayaran BPJS Kesehatan sehingga statusnya jadi menunggak.
Maka dari itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Polisi Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.
“Kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru beberapa Waktu lalu
Hanya saja, kata dia, jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.
Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.
Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.
Untuk mengetahui proses pembayaran bisa melalui beberapa akses cara seperti disebutkan di atas.
Duh jadi ribet gak nih?