Penggunaan kamera untuk melakukan tilang elektronik akan semakin digalakkan tahun ini. Pengendara Honda BeAT 2021 sampai Yamaha Nmax 2021 yang banyak terlihat di jalanan, harus semakin mematuhi peraturan lalu lintas.
Hal ini dikemukakan Calon Kapolri, Listianto Sigit Prabowo yang berencana untuk lebih meningkatkan penegakan tilang elektronik. Polda Metro Jaya saat ini sedang mengajukan penambahan 50 kamera e-TLE ke Pemprov DKI Jakarta.
Lewat kamera ini, pengendara motor yang terbukti melanggar akan dilacak berdasarkan pelat nomor kendaraan, dan surat tilang akan dikirimkan menuju tempat tinggal sesuai data pemilik kendaraan bermotor.
Listianto Sigit mengatakan, penggalakan tilang elektronik juga untuk mengurangi kegiatan tilang yang dilakukan petugas kepolisian di lapangan.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, saat ini kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement) di Jakarta sudah ada 53 kamera dan itu masuk dalam tahap kedua.
"Tahun 2021 kita akan kembangkan tahap ketiga dengan 50 kamera, yang proposalnya dalam waktu dekat akan kita ajukan ke pemda DKI Jakarta," katanya.
Kamera-kamera tersebut tak hanya disebar di jalan tol untuk menertibkan pengendara yang melaju lewati batas maksimal kecepatan, tapi juga jalur Trans Jakarta yang kerap diterobos pengendara motor yang bandel.
Meski sedang pandemi Covid-19, 50 kamera e-TLE yang telah dipasang, tetap aktif 24 jam selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan juga masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seperti saat ini.
Beberapa target pelanggaran akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dengan baik dan benar, termuat dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250 ribu.
Lalu tertangkap menggunakan gawai (gadget), hal ini diatur Pasal 283 dengan denda Rp 750 ribu. Untuk pengemudi ojek online dan pengendara mobil, sebaiknya menepi dulu jika memang harus mengoperasikan gawai.
Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka, seperti ditulis dalam Pasal 287 ayat 1, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu. Pengendara motor yang kerap menerobos lampu merah, siap-siap ya.
Pengguna pelat nomor palsu juga akan ditindak lewat e-TLE, sesuai Pasal 280. Pelaku pemalsuan atau kendaraan tak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dikenakan denda Rp 500 ribu.
Sejak kamera tilang elektronik disebar dan diaktifkan tahun lalu, terjadi penurunan angka pelanggaran lalu lintas diruas jalan yang terpasang kamera tilang elektronik. Sistem e-TLE terbukti ampuh membuat para bikers berkendara dengan tertib.
"Dari data menunjukkan di titik yang terdapat kamera e-TLE, terjadi penurunan pelanggaran yang ter-capture kamera. Artinya di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas," sambung Sambodo.
Jika pelanggar melewati tenggat waktu pembayaran denda, akan dilakukan pemblokiran data STNK dan dianggap tak berlaku. Jika STNK diblokir, maka akan sulit untuk perpanjangan tahunan. Untuk mencabut blokir STNK, diharuskan membayar denda tilang eletronik terlebih dulu.
Yuk berkendara tertib mulai hari ini.