Empat hari lagi tepatnya tanggal 1 Agustus 2021, mulai diberlakukan penggolongan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin yang digunakan. Ada tiga golongan SIM C yang akan berlaku yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Berdasarkan penggolongan tersebut, SIM C berlaku untuk pengguna motor sampai 250 cc. Lalu SIM CI untuk pengguna motor 250 cc sampai 500 cc. Lantas SIM CII berlaku untuk pengguna motor lebih dari 500 cc.
Baca juga : Siap-Siap, Penerapan Golongan Baru SIM C Akan Berlaku Mulai Bulan Depan!
Pertanyaan pun timbul, apakah pengguna motor 250 cc seperti Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 wajib menggunakan SIM CI? Jawabannya tidak bro, kalian yang punya motor 250 cc jenis apa pun belum perlu memiliki SIM CI.
Batas atas SIM C adalah 250 cc, yang artinya motor-motor tersebut masih dalam batas maksimal yang diperbolehkan. Terlebih kubikasi mesin motornya pun tidak bulat 250 cc, melainkan 249 sekian.
Baca juga : Polisi Beri Dispensasi, Pengendara Moge Bisa Pakai SIM CI Sampai 2022
Contohnya Honda Forza 250 dengan diameter piston 67 mm dan langkah piston 70,7 mm, kapasitas mesin murninya 249 cc. Lalu Yamaha Xmax 250 yang pakai piston 70 mm dengan langkah piston 64,9 mm maka hasilnya adalah 249,6 cc.
Aturan mengenai penggolongan SIM C sendiri tertulis dalam Bab II Pasal 3 huruf G Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dibagi menjadi tiga golongan sesuai jenis dan kapasitas kendaraan.
Baca juga : Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok
Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin motor yang tadinya akan berlaku akhir tahun 2021 mendatang, dipercepat menjadi Agustus 2021. Hal ini disampaikan AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, dalam sosialisasi penggolongan SIM C pada akun Youtube NTCM 12 Juli 2021 lalu.
"Bagi yang mengendarai motor di atas 250 cc atau di atas 500 cc, bisa meningkatkan golongan dari C ke CI baru kemudian di tahun 2022 naik ke CII," katanya.
Baca juga : Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
Biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIMCII pun tak mahal, total hanya Rp 155 ribu saja. Rinciannya Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM, Rp 30 ribu untuk biaya asuransi dan Rp 25 ribu untuk pemeriksaan kesehatan.