Kabar gembira bagi Anda yang berminat untuk menebus motor listrik bersubsidi. Mulai Agustus 2023 ini penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta kian dipermudah.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pekan ini. Yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Sehingga penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta bukan lagi diperuntukan pada sebagian orang seperti sebelumnya.
Di mana insentif sebelumnya hanya diberikan kepada penerima Kredit Usaha Rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 900V.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Gesits Raya E Hadir di PEVS 2023, Harga Rp 24 Jutaan
Dalam Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Selain itu, Permenperin 21/2023 juga mempermudah pendataan konsumen. Diler hanya perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Baca Juga: Tergoda Alva Cervo? Tenang, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan Doang!
Sulitnya persyaratan pada Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur subsidi motor listrik sebelumnya membuat minim peminat.
Seperti dikutip dari data SISAPIRa pada Kamis (31/8/2023) baru ada 617 pemohon subsidi yang telah terverifikasi. Serta 225 bantuan yang tersalurkan. Padahal targetnya ada 200.000 pemohon subsidi di 2023.
Meski demikian, dengan adanya regulasi baru ini Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi mengaku optimistis penyaluran subsidi akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.
Apalagi per 31 Agustus sudah ada 1.589 proses pendaftar baru yang menunggu untuk mendapatkan subsidi motor listrik.