Pemberlakuan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi mulai diberlakukan pada bulan September 2023 ini. Tujuannya untuk menekan polusi udara yang kini tengah terjadi di Jakarta.
Penindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Tak tanggung, denda yang berlaku mencapai Rp 250 ribu rupiah bagi motor yang kedapatan tidak lulus uji emisi. Karena itu, sebaiknya emisi motor diperiksa terlebih dahulu agar terbebas dari tilang.
Baca Juga: Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Bulan Ini, Berapa Dendanya?
Dilansir dari situs Ujiemisi Jakarta, terdapat 107 bengkel di seluruh ibukota yang melayani uji emisi.
Sebarannya pun merata, mulai dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Titik uji emisi bisa dilihat pada tautan https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/daftar-bpue-r2
Sebagai catatan, bukan hanya bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi.
Karena sejumlah institusi dan bengkel umum seperti jaringan Fast dan Planet Ban pun turut menyediakan jasa uji emisi.
Sehingga jangkauannya makin luas. Sedangkan biayanya sekitar Rp 40-50 ribu.
Baca Juga: Siap Perluas Jaringan, Dealer Motor Listrik Alva Bakal Hadir di Kota Ini
Selain pada daftar di situs Ujiemisi Jakarta, Astra Internasional pun mendukung program tersebut dengan uji emisi gratis.
Uji emisi gratis ini terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini dimulai sejak tanggal 4 September hingga 31 Desember 2023, dengan melakukan reservasi terlebih dahulu.
Uji emisi gratis ini berlaku khusus untuk kendaraan keluaran Astra. Termasuk motor Honda yang bisa melakukan uji emisi gratis di Astra Motor Center Jakarta (JHC) Cawang.